Tunggakan Biaya Non Kapitasi Rp10,6 Miliar: Hak Pekerja tak dibayar, Siapa yang Menzalimi Nakes Aceh Selatan?

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Misteri tunggakan jasa pelayanan dana Non Kapitasi bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Aceh Selatan yang telah berlangsung tujuh bulan, sejak April hingga November 2025, kini mengarah pada dugaan mandeknya birokrasi di tubuh Pemerintah Daerah. Setelah Nakes mengeluh, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengonfirmasi total tunggakan mencapai Rp10.659.321.423, pertanyaan tajam publik pun mengemuka: jika sumber dana berasal dari klaim BPJS Kesehatan, mengapa dana tersebut tertahan di tengah jalan?

Kritik publik menduga bahwa keterlambatan pembayaran ini bukan lagi masalah BPJS Kesehatan, melainkan masalah manajemen dan tata kelola keuangan daerah. Dana Non Kapitasi, yang merupakan hak Nakes dari klaim BPJS, seharusnya sudah dibayarkan oleh BPJS ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Dinkes. Namun, proses pencairan dari Kas Daerah ke Puskesmas dan akhirnya ke tangan Nakes terbukti lumpuh.

Pejabat Dinkes Aceh Selatan, Adli, mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah “MENUNGGU DPAP UNTUK DIREALISASIKAN” dan Puskesmas diminta menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pernyataan ini secara implisit memperkuat indikasi bahwa dana klaim telah tertampung di Kas Daerah dan kini terhambat dalam proses penganggaran dan pencairan APBD.

Sorotan Kritis ke Kepemimpinan Daerah

Dengan nilai tunggakan yang menembus angka Rp10,6 miliar dan berlangsung selama tujuh bulan, publik mempertanyakan di mana fungsi pengawasan Bupati Aceh Selatan. Kasus serupa, bahkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelemahan tata kelola dana Non Kapitasi, seolah tidak pernah menjadi pelajaran.

“Apakah BPJS ikut menzalimi para pekerja Tenaga Kesehatan ini? Jawabannya, kemungkinan besar tidak. Yang menzalimi Nakes adalah sistem birokrasi dan administrasi keuangan yang lamban dan abai,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.

Keterlambatan sistemik ini menunjuk langsung pada lemahnya komitmen dan pengendalian oleh pimpinan daerah. Bupati, sebagai pemegang kendali tertinggi, bertanggung jawab penuh untuk memastikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas dan ketat agar dana klaim BPJS dapat segera dicairkan tanpa harus terperangkap dalam proses birokrasi yang berbelit seperti menunggu realisasi DPAP dan LPJ berulang kali.

Kekecewaan publik semakin memuncak karena munculnya isu bahwa Kepala Daerah terlalu sibuk dengan kegiatan “hilir mudik wari wiri” di luar daerah, sehingga luput atau abai terhadap persoalan krusial di internal pemerintahannya. Sementara para Nakes bekerja mati-matian di garda depan, hak mereka justru terancam oleh lambatnya gerak mesin birokrasi.

Tunggakan hak ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga masalah moral dan kemanusiaan. Pemerintah Aceh Selatan wajib segera bertindak tegas, bukan hanya sekadar menunggu realisasi DPAP, melainkan juga menata ulang secara fundamental mekanisme pencairan dana Non Kapitasi agar tragedi keterlambatan pembayaran hak Nakes tidak terulang di masa depan.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *