JAKARTA | SaranNews – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti proses tender Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia. TTI menilai pelaksanaan tender tersebut tidak memihak pengusaha lokal dan didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga mengarah pada dugaan monopoli.
Berdasarkan pemantauan TTI melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), paket-paket pekerjaan tersebut digabungkan dengan nilai fantastis. Disebutkan bahwa nilai satu paket pekerjaan rata-rata di atas Rp 500 Miliar, bahkan ada yang mencapai Rp 1,2 Triliun untuk satu paket yang mencakup beberapa kabupaten/kota.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, memberikan contoh spesifik di Provinsi Aceh, di mana terdapat dua paket yang sedang tayang. “Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 1 senilai Rp 759,7 Milyar terdiri dari beberapa lokasi seperti Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 2 Rp 786,9 Milyar pada Kabupaten Bireun, Aceh Besar dan Kota Lhokseumawe,” ujar Nasruddin dalam siaran persnya.
Nasruddin menegaskan bahwa praktik penggabungan paket ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021 yang melarang Pengguna Anggaran (PA) menyatukan paket pekerjaan yang seharusnya bisa dipisahkan berdasarkan lokasi atau sifat pekerjaannya, terutama jika hal itu menghilangkan kesempatan bagi usaha kecil dan menengah.
“Pada prinsipnya Tender memberikan kesempatan kepada Pengusaha kecil dan Menengah,” tegas Nasruddin. Ia mengutip aturan bahwa Pengguna Anggaran dilarang “menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing masing.”
Menurut TTI, kebijakan ini bersifat diskriminatif. Dengan menetapkan nilai paket yang sangat besar, Pengguna Anggaran sejak awal telah membatasi peserta tender. Syarat Kemampuan Dasar (KD) yang tinggi akibat nilai paket di atas Rp 700 Miliar dinilai hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan BUMN.
“Memberikan kesempatan yang besar kepada Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah kebijakan diskriminatif sehingga menghambat pengusaha lokal kecil dan menengah untuk berkembang,” kata Nasruddin.
Ironisnya, TTI menemukan fakta di lapangan bahwa pengusaha lokal pada akhirnya tetap mengerjakan proyek tersebut, namun hanya sebagai subkontraktor atau ‘kepala tukang’ bagi BUMN pemenang tender. “Pengusaha Lokal bekerja dengan harga yang sangat rendah tidak sesuai dengan harga Penawaran yang diterima oleh BUMN,” ungkapnya. Selain itu, pengusaha lokal juga mengeluhkan sistem pembayaran dari BUMN yang kerap tersendat.
TTI mempertanyakan logika di balik kebijakan ini. “Jika pada akhirnya Pengusaha Lokal yang menyelesaikan pekerjaan BUMN kenapa tidak ditender saja sesuai dengan lokasi atau daerah masing masing sehingga pengusaha lokal kecil dan menengah dapat bersaing,” tanya Nasruddin.
Nasruddin berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo, yang diharapkan memberikan kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk bertumbuh. “Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan seluas luasnya bukan malah menghambat dengan cara menyatukan paket menjadi paket besar yang tidak mampu di ikuti oleh pengusaha lokal,” pungkasnya.[red]










