BANDA ACEH | SaranNews – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti tajam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) konstruksi yang menggunakan sistem Epurchasing atau Ekatalog. Sistem yang selama ini dianggap ampuh untuk mencegah persekongkolan, justru dinilai TTI sebaliknya, yakni menjadi sarana yang sangat mudah bagi pejabat pengadaan untuk melakukan korupsi dan persekongkolan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam siaran persnya, Rabu (22/10/2025), menyatakan bahwa Ekatalog konstruksi Versi 6.0 yang digadang-gadang efektif pun ternyata tidak lepas dari masalah. Ia menilai proses mini kompetisi dalam sistem tersebut tidak berjalan sehat sebagaimana mestinya.
“Mini kompetisi pada Ekatalog versi 6.0 seharusnya menjadi ajang kompetisi yang sehat sesama rekanan atau penyedia jasa tapi faktanya berkata lain Pokja dan Pejabat Pengadaan tidak menjalankan tatacara yang diberlakukan pada sistem mini kompetisi,” ujar Nasruddin.
Nasruddin menuding, dalam praktiknya, pemenang tidak ditentukan oleh penawaran terendah yang menguntungkan negara. “Dimana penawaran terendah yang menguntungkan Negara yang dimenangkan justru penawaran yang mendekati HPS yang dimenangkan,” tegasnya.
Kelemahan lain yang disorot adalah minimnya transparansi. Menurut TTI, para peserta yang digugurkan tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai kekurangan mereka. Selain itu, publik juga tidak dapat mengakses hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender.
“Publik hanya dapat melihat setelah dilapangan dibuat papan informasi siapa pelaksana proyek tersebut,” ungkap Nasruddin.
TTI mengamati, metode Ekatalog ini telah menjadi tren, khususnya pada paket-paket APBN di Kementerian PUPR yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Nasruddin menuding adanya praktik pemberian ‘fee’ dalam proses tersebut, meskipun sulit dibuktikan.
“Tidak ada yang makan siang gratis semua peserta tender memberikan fee kepada Pejabat pengadaan dan Pokja Teknis yang ditunjuk,” katanya.
Ia bahkan membeberkan dugaan modus operandi berdasarkan pengalaman penyedia. “Pengalaman penyedia yang sudah pernah menang dalam mini kompetisi memberikan fee untuk Pokja teknis dan PPK selaku pejabat pengadaan sebesar 5% sesuai dengan besar kecilnya pemotongan harga, semakin kecil pemotongan harga dari HPS maka semakin besar fee yang diberikan.”
TTI mencontohkan satu kasus dugaan, yakni pada “Paket Preservasi Jalan Banda Aceh – Krung Raya – Blang Bintang – Kota Banda Aceh Tahap 2”. Dalam paket tersebut, PT. MITRA BUANA yang mengajukan penawaran terendah responsif, menurut TTI, tetap digugurkan dengan alasan yang dicari-cari.
Nasruddin menyebut Pokja dan PPK diduga menambah-nambah persyaratan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 08/SE/Db/2025.
“Dalam SE tersebut pengalaman kerja personil diminta adalah pengalaman kerja konstruksi tidak mesti pengalaman jalan saja yang penting ada pengalaman kerja kostruksi bisa jalan, bisa jembatan, bisa bendungan dll,” jelasnya.
Mempertimbangkan temuan ini, TTI menilai sistem tender konvensional masih lebih unggul dari segi transparansi.
“Jika dibandingkan dengan Ekatalog maka lebih bagus sistem Tender meskipun ada juga oknum Pokja yang bermain tapi nilai penawaran terbuka untuk umum, Publik dapat melihat hasil evaluasi, Publik dapat melihat peserta tender sehingga prinsip Transparansi jauh lebih terbuka dibandingkan sistem Ekatalog,” tutup Nasruddin Bahar.[Kb]










