Aceh Selatan|SaranNews -Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan agar memberikan Sanksi kepada perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan Pekerjaan sehingga diputuskan kontrak kerja.
Menurut koordinator TTI Nasruddin Bahar, pemberian sanksi berupa penayangan dalam Daftar Hitam LKPP Nasional selama 1 Tahun sesuai dengan surat edaran LKPP nomor 4 tahun 2024 tentang penayangan dan penurunan tayang daftar hitam pada daftar hitam Nasional Versi 3.
Pemberian sanksi didasari aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP nomor: 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan lampirannya.
“Pemberian sanksi bukan atas dasar like or dislike suka atau tidak suka tetapi disebabkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. PUPR Aceh Selatan harus mengambil sikap tegas,” kata Nasruddin Bahar melalui pers rilis kepada SaranNews, Sabtu (22/2/2025).
Pemberian sanksi dapat memberikan efek jera bukan hanya pada perusahaan yang sedang diberikan sanksi akan tetapi mempunyai pengaruh besar kepada calon penyedia lainnya. Kedepan pihak rekanan dapat melaksanakan kontrak sesuai kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sesuai Peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 Lampiran II, Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK disebabkan oleh kesalahan penyedia Barang dan Jasa.
“Ini salah satu preseden buruk bagi PUPR Aceh Selatan karena mengakibatkan terhambatnya pembangunan, harapan kita ke depan lebih hati-hati dan tegas dalam pengelolaan seluruh pekerjaan di lapangan serta tertib administrasi,” tutup Nasruddin Bahar. ***