TTI Mendesak Seluruh PA/KPA Kabupaten/Kota Mengumumkan SiRUP Untuk Transparansi

  • Bagikan

SaranNews.Net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut baik Siaran Pers Nomor :1/SP-Ses.3/1/2025  yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP untuk tujuan Transparansi Pengadaan yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Koordinator TTI Nasruddin Bahar dalam rilis tertulis yang diterima SaranNews.Net. Sabtu 15 Maret 2025.

Menurut Nasruddin Bahar, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas barang dan jasa pemerintah, LKPP meminta Kementrian, Lembaga,Pemerintah Daerah untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah” katanya.

Lebih lanjut, Nasruddin Bahar menyebutkan, pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh Kementrian/Lembaga  setelah penetapan alokasi anggaran belanja. sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk melakukan pengumuman RUP setelah rancangan Peraturan Daerah atau Qanun tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK/DPRA).

“Melalui SiRUP Masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. SiRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki Akun, seperti pagu pengadaan, tanggal pelaksana pengadaan, hingga spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh K/L/PD  Kementrian/Lembaga/dan Pemerintah Daerah” lanjut Nasruddin Bahar.

“Mengisi SiRUP bukan hanya kewajiban tetapi juga wujud nyata komitmen bersama untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang Transparan, Efisien dan akuntabel, dengan pemanfaatan SiRUP publik dapat dengan mudah mengakses secara real time, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik” sambungnya.

Nasruddin Bahar menambahkan, TTI memantau masih banyak SKPA Pemerintahan Aceh dan SKPD pada Pemerintahan Kabupaten /Kota yang belum melaksanakan amanah undang undang tentang diwajibkannya pengisian SiRUP untuk diumumkan melalui Website LKPP daerah masing masing. 

“Kenapa masih banyak yang belum mengumumkan kegiatannya di RUP salah satu penyebabnya ada indikasi niat yang tidak baik (Mensrea) untuk melakukan persekongkolan” tanya Nasruddin Bahar.

Begitupun, indikasi persekongkolan dapat dilihat dari tidak transparan nya pengelola anggaran, pada umumnya modus yang dilakukan dengan menyembunyikan kegiatan kegiatan pada SKPA/SKPD tertentu agar tidak semua orang bisa tahu kegiatan apa saja yang bakal dikerjakan. 

“Pada umumnya kegiatan yang disembunyikan adalah pengadaan barang yang dilaksanakan dengan metode Epurchasing atau lebih dikenal dengan Ekatalog dengan tujuan memudahkan bagi merka mengatur rekanan yang akan ditunjuk” ungkapnya.

Masih menurut Nasruddin Bahar, peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat dibutuhkan untuk mengontrol kinerja para kepala Dinas, jika APIP menemukan masih ada Daerah yang belum mengumumkan kegiatan nya pada Rencana Umum Pengadaan RUP segera diberikan teguran keras jika perlu diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Peran APIP sangat dibutuhkan untuk mengawasi kinerja para kepala dinas” pungkas Nasruddin Bahar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *