Banda Aceh | sarannews – Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Kajati Aceh mengusut 4 Koperasi lainnya pasca ditetapkan Sekda Aceh Jaya dan 2 rekan lainnya, Hal itu dianggap penting karena tidak menutup kemungkinan modus yang sama terjadi ditempat lain.
Tahun 2019 ada 5 Koperasi di Aceh mendapat bantuan dari Dana Peremajaan Kebun sawit dari BPDPKS Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang disalurkan via Perbankan, Adapun 5 Koperasi penerima bantuan tersebut adalah :
1. Koperasi Krueng Tadu Nagan Raya
2. Koperasi KSU Wangi Sari Selamat Jaya Aceh Tamiang
3. KSU Wassalam II Aceh Tamiang
4. KSU Usaha Bersama Aceh Tamiang
5. KP Mitra Aceh Jaya.
Kenapa Kajati Aceh perlu memeriksa 4 Koperasi lagi karena 5 Koperasi tersebut menerima dari Total Dana Rp.59 Milyar karena itu sangat wajar jika 4 Koperasi lagi ikut diperiksa, tidak menutup kemungkinan modus yang dilakukan di Aceh Jaya terjadi di tempat lain. Penyidik bisa menurunkan tim Ahli melihat ke lokasi apakah jumlah kebun yang diremajakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pihak Bank Penyalur sudah dipastikan tidak sampai ke lapangan mereka hanya menerima bukti secara Administrasi saja.
Penyidik dapat menggali informasi seluas luasnya seperti keberhasilan penyidik menggali informasi di Aceh Jaya. Disatu sisi kepada Kajati Aceh patut diberikan Apresiasi atas kinerja tim dari Kajati. Keberhasilan Kajati Aceh menyita uang milyaran rupiah patut diberikan acungan jempol, secara pribadi saya angkat topi atas kinerja Kajati baru.