TTI: Direktur RSUD Simeulue Abaikan Aturan Tender, Proyek Rp13,5 Miliar Disalahgunakan Melalui e-Katalog

  • Bagikan

Simeulue | SaranNews – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti keras kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue yang melakukan pemecahan dan penunjukan langsung pelaksanaan proyek pemeliharaan gedung melalui mekanisme e-Katalog, dengan total anggaran sebesar Rp13,5 miliar, tanpa melalui proses tender yang seharusnya berlaku sesuai regulasi. Empat paket proyek yang dimaksud adalah:

  1. Pemeliharaan Gedung Kantor – Rp9.304.249.455
  2. Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor – Rp2.499.873.000
  3. Pemeliharaan Gedung Kantor – Rp788.814.299
  4. Pemeliharaan Gedung Kantor – Rp499.999.490

TTI menilai, tindakan Direktur RSUD Simeulue tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan ePurchasing melalui katalog elektronik.

“Pekerjaan rehabilitasi gedung merupakan pekerjaan kompleks dengan banyak item teknis dan variasi pekerjaan yang tidak bisa disamakan dengan pekerjaan yang sederhana seperti pembangunan jalan atau jembatan,” tegas korrdinator TTI Nasruddin Bahar.

Lebih lanjut, penggunaan e-Katalog Konstruksi hanya dibenarkan untuk pekerjaan non-kompleks dan terstandar nasional, seperti pembangunan rumah layak huni, gedung modular, atau pekerjaan dengan desain seragam yang telah ditetapkan. Pemeliharaan gedung rumah sakit dengan banyak variabel teknis tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan standar.

TTI menyebut bahwa kebijakan ini mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Jika proses tender dilakukan sesuai ketentuan, maka negara akan menerima selisih harga penawaran terendah, yang seharusnya kembali ke kas negara.

Transparansi Tender Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Kebijakan pengadaan yang menyimpang dari regulasi harus ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pejabat yang menyalahgunakan sistem e-Katalog untuk menghindari tender. Negara bisa dirugikan miliaran rupiah akibat penyalahgunaan kewenangan ini,” tegas Nasruddin.

TTI juga mendesak LKPP dan Inspektorat Aceh untuk segera melakukan audit mendalam dan mengevaluasi seluruh transaksi e-Katalog yang dilakukan oleh RSUD Simeulue tahun anggaran 2025.(Red)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *