TTI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan “Cashback” Puluhan Persen dalam Pengadaan Alat Peraga Sekolah Rp76 Miliar

  • Bagikan

Banda Aceh – SaranNews | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik pengembalian uang (cashback) dalam proyek pengadaan alat peraga sekolah menengah kejuruan (SMK) senilai Rp76 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2025.

TTI mengendus adanya skema pengembalian dana dari pihak distributor kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh dengan kedok potongan harga (diskon) yang nilainya mencapai 20 hingga 30 persen dari total kontrak. Uang tersebut seharusnya menjadi penghematan negara, namun diduga kuat justru masuk ke kantong pribadi.

“Diskon sebesar itu bukan rahasia lagi dalam praktik pengadaan. Masalahnya, dana pengembalian tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan diduga dibagi-bagikan secara ilegal. Ini patut didalami sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Nasruddin Bahar, Koordinator TTI kepada SaranNews, Rabu (3/7/2025).

Diketahui, proyek pengadaan alat peraga SMK ini melibatkan tujuh perusahaan, masing-masing menerima nilai kontrak sebagai berikut:

  1. PT Nawasena Parikesit Indonesia – Rp13.761.681.993
  2. PT Saron Indonesia Nusantara – Rp3.431.980.992
  3. PT Halo Indonesia Teknologi – Rp1.366.273.400
  4. Sarana Edukarya Indonesia – Rp8.665.300.600
  5. PT Bagaskoro Mulia Barokah –
  6. Bumi Sinar Muara – Rp8.690.394.906
  7. Graha Mulia Utama –

TTI juga menyoroti bahwa proses pelaksanaan proyek ini dilakukan sebelum terbitnya petunjuk teknis (juknis) terbaru dari kementerian, sehingga dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang memadai.

“PPK dan pejabat terkait terkesan tergesa-gesa dalam menandatangani kontrak. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada motif tertentu di balik percepatan ini,” ujar Nasruddin.

Menurut TTI, seluruh perusahaan yang mendapatkan paket proyek harus segera dipanggil oleh penyidik Kejati Aceh untuk dimintai keterangan. TTI juga meminta penyidik mendalami apakah benar terjadi praktik pengembalian uang secara tunai (cashback) sebagaimana disebutkan oleh beberapa sumber, yang umumnya mencapai 20–25 persen dari nilai proyek.

“Uang semacam itu bukan hak siapa pun di luar mekanisme resmi negara. Jika benar terjadi, maka itu jelas melanggar hukum dan harus diproses secara pidana,” tambah Nasruddin.

TTI mengingatkan bahwa setiap rupiah dari DAK adalah milik publik dan harus digunakan sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum. Dugaan permainan anggaran dalam proyek pendidikan, jika dibiarkan, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Aceh. tutupnya.

SaranNews masih berupaya menghubungi pejabat terkait di Dinas Pendidikan Aceh untuk mendapatkan tanggapan atas tudingan ini.

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *