Trotoar Banda Aceh Jadi ‘Ruang Tak Bertuan’: Dishub Lepas Tangan, Sebut Penertiban Sepenuhnya Ranah Satpol PP

  • Bagikan

BANDA ACEH | SaranNews — Persoalan alih fungsi trotoar di Kota Banda Aceh mulai memasuki babak baru yang membingungkan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh secara tegas menyatakan bahwa maraknya pedagang kaki lima yang menutup jalur pejalan kaki bukan merupakan tanggung jawab instansi mereka, melainkan ranah Satpol PP, Selasa (27/1/2026).

Kepala Dishub Kota Banda Aceh Ir. Muhammad Syaifuddin Ambia, S.T, M.T. menegaskan bahwa kewenangan instansinya terbatas pada pengaturan lalu lintas dan sarana transportasi saja. “Itu bukan urusan kami. Dishub tidak punya kewenangan untuk menertibkan pedagang di trotoar. Kalau soal penertiban pedagang, itu wewenang Satpol PP,” tegasnya.

Sikap lepas tangan ini mengonfirmasi adanya ego sektoral yang membuat fasilitas publik kian terbengkalai tanpa langkah konkret penyelesaian. Selama instansi terkait masih saling lempar tanggung jawab, pejalan kaki akan terus dikorbankan dan trotoar Banda Aceh akan tetap menjadi ruang tanpa pengawasan yang memadai. (TPI)

Penulis: Teungku Putri IsnaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *