Transaksi Kilat di e-Katalog: Dugaan Persekongkolan Tender Dinas Pendidikan Aceh

  • Bagikan

Banda Aceh – Sarannews | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mencium adanya kejanggalan di balik proses pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Aceh. Tercatat sebanyak 588 paket kontrak telah ditandatangani, dengan total nilai Rp139.186.413.556,00. Praktis, hampir seluruh kegiatan pengadaan sudah masuk tahap kontraktual, menyisakan sedikit atau bahkan tidak ada ruang kegiatan tersisa.

Mayoritas pengadaan dilakukan melalui metode e-Purchasing atau e-Katalog, namun indikasi pelanggaran terhadap prosedur pembelian barang secara elektronik mulai terungkap. “Kami menemukan sejumlah perusahaan baru yang tiba-tiba menampilkan produk di e-Katalog, padahal sebelumnya tidak pernah tercatat melakukan transaksi. Data historis penjualannya masih nol,” ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

Selain itu, TTI mencatat adanya kesamaan waktu tayang dan waktu transaksi (“klik”) dalam jarak yang sangat singkat, bahkan hanya berselang beberapa jam. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa proses. Terlebih lagi, alamat IP (internet protocol) yang digunakan diduga sama, menunjukkan bahwa proses transaksi dilakukan dari lokasi yang sama — meskipun nama-nama perusahaan yang terlibat berasal dari luar Provinsi Aceh.

Aspek lain yang dicurigai adalah keseragaman harga produk yang ditawarkan oleh sejumlah penyedia. Harga antarproduk terlihat nyaris identik, hanya berbeda tipis, yang mengarah pada dugaan praktik persekongkolan harga. Secara normatif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan memilih produk di e-Katalog berdasarkan harga termurah dan manfaat maksimal bagi negara. Namun, indikasi pembelian produk tanpa mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran menunjukkan potensi kerugian keuangan negara.

Yang paling disorot adalah percepatan proses pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 senilai lebih dari Rp76 miliar. Proses ini diduga kuat melanggar petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP untuk segera melakukan penyelidikan atas seluruh proses pengadaan ini. TTI juga meminta agar semua motif di balik “kejar tayang” kontrak tersebut diungkap secara tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. pungkas Nasruddin Bahar.(**)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *