Aceh Barat|SaranNews – Inspektorat Aceh Barat temukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Mereubo, sebesar Rp. 500 Juta, hingga saat ini laporan tersebut belum final. Inpektur Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, mengatakan diketahui adanya penyelewengan dana tersebut setelah ada laporan dari warga.
“Padahal awalnya dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar 723 juta lebih, namun dalam proses audit ada kegiatan yang telah dilaksanakan, sehingga potensi temuan menjadi 500 juta lebih,”ujar Zakaria saat di konfirmasi SaranNews, Minggu (23/02/25).
Namun, Kata Zakaria, Tim Audit dari Inpektorat masih melakukan pengauditan hingga saat ini belum final.
“Tim sedang memfinalkan laporannya, kita masih menyempurnakan auditan terkait Desa Ranto Panyang Barat,”sebut Zakaria.
Zakaria berharap adanya itikad baik dari Pemerintahan Desa Ranto Panyang Barat untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Intinya kita berharap itikad baik dari mereka, baik dalam bentuk kegiatan maupun dengan menyetor kembali ke rekening Desa sebelum kita finalkan laporan hasil audit,”tutup Zakaria.|AF