Terkait Surat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Praktisi Hukum Maman Supriadi 

  • Bagikan

SaranNews.Net|Aceh Selatan – Praktisi Hukum sekaligus Direktur Yayasan Pedang Keadilan, Maman Supriadi angkat bicara terkait kebijakan pemerintah kabupaten Aceh Selatan dalam upaya melakukan efisiensi anggaran APBK Tahun 2025.

Menurut Maman, pemerintah kabupaten Aceh Selatan juga harus meninjau ulang mengenai penulisan atau pilihan kalimat pada point d yang menyebutkan ” mengurangi/membatasi kegiatan kerjasama dengan media”.

Sebab, kalimat tersebut dapat diartikan kalimat yang menyudutkan profesi pers (pihak media) yang seolah-olah salah satu pihak yang ikut menghabiskan keuangan daerah sehingga perlu diambil sikap tegas oleh Bupati dengan mengeluarkan instruksi secara tertulis.

Begitupun, lanjut Maman, jika memang hal tersebut kiranya dianggap perlu untuk disampaikan kepada SKPK, tentu akan lebih elok disampaikan/di intruksikan secara lisan pada saat rapat-rapat tertutup bersama SKPK itu akan lebih baik demi menjaga hubungan yang baik dengan pihak media.

“Mengingat peran media sangat memiliki peran dalam pemerintahan daerah salah satu tugas pemerintah daerah dalam  memenuhi amanat UU Informasi Publik salah satu sarana yang sangat efektif penyampaiannya informasi publik  melalu media, selain dari itu juga menyampaikan informasi-informasi kegiatan/capaian pemerintah juga ikut andil peran media disamping lagi peran media dalam meningkatkan Pendapatan anggaran daerah  dibidang informasi objek-objek wisata” kata Maman Supriadi, Jum’at 11 April 2025.

Lebih lanjut, Maman mempertanyakan atas kalimat tersebut apa benar murni kalimat tersebut dari Bapak bupati atau dari timnya, sebab seharusnya dalam setiap penggunaan kalimat apalagi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara tentu harus lebih hati-hati dan penuh dengan pertimbangan dalam penggunaan kalimat.

“Apalagi yang ditujukan kepada pihak yang secara kedudukannya diluar dari pemerintahan tentu akan lebih selektif agar tidak menjadi polemik saat diketahuinya, apalagi menyangkut dengan pihak media pasti akan mengetahuinya tentu ini akan menjadi bumerang bagi pemerintahan dikemudian hari bila tidak segera diselesaikan sebab sangat dikuatirkan bila hubungan pemerintah dengan pihak media akan retak” lanjut Maman.

“Tentu dalam pemberitaan dikemudian hari tidak dapat terbendung hingga dapat menghambat jalannya roda pemerintahan hal tersebut juga atas surat intruksi tersebut telah menimbulkan polemik di masyarakat aceh selatan maka tentu tidak sejalan sebagaimana yang diamahkan oleh Bapak Gubernur Aceh pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikannya agar menjalin kerja sama yang baik untuk meningkatnya kemajuan aceh selatan” tutup Maman.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *