Terkait Pemecatan Guru Honorer MUQ, Begini Penjelasan Plt. Dinas Dayah Kabupaten Aceh Selatan 

  • Bagikan
MUQ Aceh Selatan Di Desa Panjupian Tapaktuan

Aceh Selatan|SaranNews – Keputusan Dinas Pendidikan Dayah memberhentikan salah satu guru honorer Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) atas nama Ustaz Aguslan Syahputra,M.Pd mendapat respon dari berbagai pihak. 

Sebab, Ustadz Aguslan yang telah mengabdi sekitar 6 tahun itu  merasa dirugikan karena pemecatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu maupun kompirmasi  yang memadai. 

Informasi diperoleh SaranNews, Senin (24/02/2015), Ustadz Aguslan menerima surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja sementara,  pada Senin (03/02/2025) tanpa dilakukan pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu.

“Saya sudah mengajar sejak 2019, tiba-tiba dipecat tanpa alasan yang jelas. Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau meminta kejelasan,dan banyak kejanggalan di dalam surat pemecatan tersebut” kata Ustadz Aguslan.

Menanggapi hal tersebut,Plt.Kepala Dinas Dayah Kabupaten Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos,MM, angkat bicara terkait masalah pemberhentian pemutusan hubungan kerja sementara atas nama Ustaz Aguslan Syahputra,M.Pd,salah satu honorer di MUQ Aceh Selatan.

Menurut mantan wakil bupati Aceh Selatan itu, keputusan untuk memberhentikan saudara Aguslan Syahputra sebagai salah satu tenaga pengajar di MUQ Aceh Selatan sudah melalui proses pertimbangan yang sangat matang sekali.

Begitupun, sebut Kamarsyah, selama ini ada ketidakcocokan antara pihak Dinas dengan yang bersangkutan.Itu sebab, pihak Dinas Dayah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai tenaga honorer di MUQ Aceh Selatan.

“Kami memahami keprihatinan guru honorer,namun keputusan ini diambil berdasarkan karena adanya ke tidak cocokan antara pihak dinas dan yang bersangkutan. Selain itu, ada beberapa point yang telah kami catat , yang menurut kami guru tersebut telah melampaui batas,” kata Asisten I Sekdakab Aceh Selatan ini saat dikonfirmasi SaranNews, Senin (24/02/2025).

Lebih lanjut, Kamarsyah menegaskan, bahwa pihak Dinas Pendidikan Dayah  Kabupaten Aceh Selatan dalam melakukan pemberhentian ini tidak dilakukan secara sembarangan, dan sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja guru honorer tersebut, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang,” tutup mantan Kepala Kesbangpol Aceh Selatan itu|RM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *