SaranNews | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Inspektorat atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten/Kota kurang responsif jika ada pelanggaran dalam proses tender. Hal tersebut disampaikan koordinator TTI Nasruddin Bagar menyikapi kondisi yang terjadi di Kabupaten/Kota di Aceh. Faktanya, tidak ada satu kasus pun yang diambil tindakan dan bahkan terkesan terjadi pembiaran pelanggaran hukum.
“Kami nilai APIP di kabupaten/Kota melempem dan tidak serius menjalankan tugas dalam mengawasi pelaksanaan tender, apalagi mengambil tindakan sanksi. Bisa jadi Inspektorat takut dicap jeruk makan jeruk,” kata Nasruddin Bahar Senin 27 Januari 2025.
Lebih lanjut, Nasruddin menjelaska, APIP mati suri melaksanakan tupoksinya dan terkesan tidak mau tau masalah tender karena pemenang tender sudah mendapat arahan pimpinan.
“Artinya, mengoreksi keputusan pokja sama saja mengoreksi keputusan Bupati/Wali kota yang notabene adalah atasan langsung dari lembaga Inspektorat. Akhirnya supremasi hukum dibiarkan tergilas,” lanjut Nasruddin Bahar.
Begitupun, menurut Nasruddin,jika APIP masih tunduk kepada Pimpinan Daerah maka jangan harap Proses tender sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, kecuali APIP tunduk pada Inspektorat Kemendagri.
Sebut saja, sasus di Nagan Raya dan di daerah lainnya misalnya, dengan modus pengaturan pemenang tender yang melibatkan pokja pemilihan seperti dokumen pemilihan disinyalir palsu, banyak personil inti perusahaan mengambil copyan dari personil lain yang diambil dari hasil scan tanpa persetujuan pemilik sertifikat, surat pernyataan personil menggunakan tanda tangan yang diduga palsu hasil scan bukan tanda tangan Asli.
Tidak hanya itu, dukungan alat dari perusahaan dan pendukung tidak ditandatangani asli oleh perusahaan pemberi dukungan melainkan hasil scan dari dukungan alat yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya.
Untuk itu, Nasruddin meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar memeriksa seluruh pokja pemilihan dan dilakukan audit forensik guna melihat nomor IP yang digunakan apakah ada kesamaan. Dan jika nomor Internet Addres IP sewaktu ipload penawaran menggunakan nomor IP yang sama maka dipastikan telah terjadi persekongkolan.
“Kepada perusahaan yang terlibat dimasukkan dalam daftar hitam LKPP tidak boleh ikut tender selama 2 Tahun. Bila melenceng dari aturan ini, maka jelas terjadi pelanggaran hukum dan diambil tindakan,” tutup Nasruddin Bahar. (*)