Terancam Tidak Siap, Pembangunan RKB SMPN 3 Labuhanhaji timur kejar tayang, dikejar Tutup Anggaran 2025

  • Bagikan

Tapaktuan | SaranNews – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SMP Negeri 3 Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, terancam tidak akan selesai tepat waktu atau wanprestasi. Proyek yang didanai dari Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 708.980.000,00 tersebut diketahui baru memulai kontrak pengerjaan pada 27 Oktober 2025, menyisakan waktu kerja yang sangat terbatas sebelum tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan data pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. BENAZIRA ini memiliki tenggat waktu yang sangat sempit. Dengan asumsi batas akhir penggunaan anggaran adalah 31 Desember 2025, pelaksana hanya memiliki waktu efektif sekitar 65 hari kalender untuk menyelesaikan konstruksi tiga ruang kelas baru sekaligus pengadaan mebel di dalamnya. Jangka waktu yang sangat mepet untuk proyek dengan nilai sebesar itu memicu kekhawatiran serius bahwa pekerjaan akan dipaksakan selesai (kejar tayang), yang berpotensi besar mengorbankan kualitas dan mutu bangunan.

Pantauan di lokasi proyek pada Jumat (14/11/2025), progres pekerjaan fisik memang terlihat sedang berjalan. Pengerjaan pondasi bangunan tampak telah rampung dan beberapa tiang kolom struktur beton bertulang sudah mulai berdiri. Sejumlah material seperti tumpukan pasir dan kayu bekisting juga terlihat di area kerja. Kendati demikian, progres ini masih berada di tahap struktur awal, sementara volume pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun masih sangat besar.

Selain anomali waktu pelaksanaan yang berisiko tinggi, temuan lain di lapangan menunjukkan kurangnya transparansi informasi proyek kepada publik. Papan informasi yang dipasang oleh pelaksana tidak mencantumkan dua item krusial yang seharusnya wajib ada. Informasi pertama yang hilang adalah durasi atau waktu pelaksanaan (misalnya: 60 hari kalender), sehingga publik tidak dapat mengetahui secara pasti kapan target selesai proyek tersebut.

Kedua, dan yang paling fundamental, papan proyek tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas. Dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, keberadaan konsultan pengawas sangat vital untuk memastikan kualitas, spesifikasi teknis, dan progres pekerjaan kontraktor pelaksana sesuai dengan kontrak. Ketiadaan nama pengawas di papan informasi membuat publik tidak dapat mengetahui siapa pihak independen yang bertanggung jawab mengawasi mutu proyek ‘kejar tayang’ ini.

Minimnya transparansi ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta prinsip akuntabilitas dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai catatan tambahan, penggunaan alamat email non-resmi dengan domain gratis (disdikbud.asel@gmail.com) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan pada papan proyek resmi juga menjadi sorotan terkait formalitas administrasi pemerintahan.[red]

Penulis: Zuhar NizanEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *