BANDA ACEH-SaranNews | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di RSUD Dr. Zainoel Abidin. Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Senin (18/8/2025), Formaki menyoroti adanya dugaan maladministrasi serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga triliunan rupiah.
Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024. Dalam analisisnya, Formaki menemukan adanya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di rumah sakit plat merah tersebut yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp1.053.217.151.724,54.
Ketua Umum Formaki menyatakan bahwa angka tersebut bukanlah sekadar catatan audit, melainkan sebuah indikasi kuat adanya tata kelola yang bobrok.
“Angka ini sangat mengejutkan dan tidak bisa dianggap remeh. Di balik nilai fantastis tersebut, ada hak-hak publik yang terabaikan dan potensi uang negara yang hilang,” kata Ketua Formaki dalam rilis tersebut.
Secara spesifik, Formaki menyoroti tiga temuan krusial. Pertama, adanya piutang macet senilai puluhan miliar rupiah yang dibiarkan terbengkalai, terdiri dari klaim BPJS Kesehatan tahun 2017 sebesar Rp21,59 miliar dan piutang dari Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala sebesar Rp23,16 miliar.
Kedua, adanya pemborosan anggaran yang dinilai sangat menciderai rasa keadilan publik. Ditemukan obat-obatan serta bahan medis habis pakai yang dibiarkan kadaluwarsa hingga nilainya mencapai Rp298 juta.
“Di saat rakyat kecil susah payah mencari biaya berobat, manajemen rumah sakit justru membiarkan obat-obatan menjadi sampah. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.
Temuan ketiga adalah pengelolaan kas sebesar Rp29,41 miliar yang dinilai tidak profesional karena tidak ditempatkan pada instrumen deposito, sehingga menghilangkan potensi pendapatan daerah dari bunga.
Menurut Formaki, rekomendasi BPK yang hanya bersifat perbaikan administratif tidak akan cukup untuk memberikan efek jera. Oleh karena itu, Formaki mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk proaktif membentuk tim khusus guna menyelidiki temuan tersebut, terutama terkait dugaan kerugian negara dari obat-obatan yang kadaluwarsa.
Formaki juga menuntut Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi dan manajemen RSUD Dr. Zainoel Abidin yang dianggap gagal mengelola keuangan secara akuntabel. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan berencana menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. (red)