Tatib Belum Disahkan, Ini Kata Ketua DPRK Aceh Selatan 

  • Bagikan

SaranNews.Net |Aceh Selatan – Sejak dilantik 02 September 2024 lalu hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan belum menetapkan peraturan tata tertib (tatib) yang dijadikan sebagai pedoman bagi anggota DPRK untuk melakukan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Azwa, SE,AK saat dihubungi SaranNews.Net Jum’at malam,18 April 2025 menegaskan bahwa proses penyusunan tatib masih berjalan dan akan segera diparipurnakan.

“Tatib memang sedang dalam proses regulasi, dan akan kami paripurnakan dalam waktu dekat” kata politisi Partai PNA ini.

Lebih lanjut, legislator dua periode dapil Tapaktuan – Samadua ini, menjelaskan bahwa belum disahkannya tatib tidak mengganggu kinerja DPRK Aceh Selatan. 

“Tidak disahkannya tatib bukan berarti mengganggu fungsi dan tugas lembaga DPRK karena ada peraturan yang lebih tinggi dari itu,” sebut Rema.

Ketua DPRK Aceh Selatan itu juga memastikan bahwa seluruh kegiatan dan fungsi lembaga tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami tetap bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk UU Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya,” ujarnya.  

Begitupun, Rema tidak merinci kendala yang menyebabkan tatib belum disahkan, tetapi menegaskan bahwa pihaknya sedang memprioritaskan penyelesaian dokumen tersebut. 

“Kami berkomitmen untuk segera memfinalisasi dan memparipurnakan tatib agar dapat digunakan sebagai pedoman kerja yang lebih jelas,” tutup Rema.(Rama Ari Yulis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *