Target PAD Parkir Pemko Banda Aceh Tak Realistis, Setengah Anggaran Menguap

  • Bagikan

Banda Aceh | Sarannews – Pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa dari target penerimaan sebesar Rp10,19 miliar yang dianggarkan Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2024, hanya Rp5,27 miliar atau 51,70 persen yang berhasil direalisasikan.

Target tersebut tercantum dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBK. Namun, angka tersebut jauh dari capaian riil yang diperoleh Dinas Perhubungan sebagai pelaksana teknis. Realisasi yang tidak pernah menyentuh 60 persen itu ternyata bukan fenomena baru—target serupa telah ditetapkan sejak tahun 2021, namun tidak pernah tercapai.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh dalam konfirmasi kepada auditor menyebutkan bahwa nilai anggaran yang tinggi tersebut ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) bersama dengan Bagian Anggaran DPRK, tanpa melalui perhitungan potensi aktual yang akurat. Ironisnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dasar estimasi yang digunakan sebagai acuan penyusunan target tersebut.

Lebih lanjut, hasil kajian Dishub menunjukkan bahwa potensi parkir berdasarkan zona yang resmi ditetapkan hanya mencapai Rp6,91 miliar, jauh di bawah angka target yang dicantumkan dalam dokumen APBK-P.

Kondisi semakin rumit karena penghitungan potensi tersebut tidak mencakup titik-titik parkir liar yang selama ini menjadi ladang pungutan tidak resmi. Selama tahun 2024, Dinas Perhubungan telah melaksanakan operasi penertiban terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal, namun belum ada satu pun dari lokasi tersebut yang dimasukkan ke dalam zona retribusi resmi.

“Sejumlah lokasi parkir ilegal belum ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai lokasi retribusi. Kami masih melakukan pendekatan kepada pengelola titik-titik tersebut,” ujar Kepala Bidang Perparkiran dalam keterangannya.

Saat ini Dishub mengelola 541 titik parkir resmi, yang dibagi ke dalam enam zona (A sampai F). Sistem pengelolaan dilakukan dengan metode bagi hasil, di mana petugas parkir perseorangan menerima 65% dari hasil harian dan 35% masuk ke kas daerah.

Namun fakta bahwa setengah dari target PAD tidak tercapai memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara penetapan anggaran dan kondisi riil lapangan. Hal ini dapat membuka ruang bagi audit lanjutan dan pembenahan tata kelola sektor parkir di Banda Aceh—baik dari sisi regulasi, basis data titik parkir, hingga keterlibatan pihak ketiga atau oknum yang melakukan pungutan liar di luar sistem resmi.

Sejumlah pengamat kebijakan publik dan antikorupsi menilai bahwa jika pendekatan yang dilakukan oleh Dishub terhadap titik-titik parkir ilegal tidak segera dituntaskan, maka kebocoran PAD dari sektor ini akan terus berlangsung, bahkan bisa membesar.

Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dalam pernyataannya mendesak agar Wali Kota Banda Aceh segera meninjau ulang target PAD sektor parkir, serta membuka data publik terkait evaluasi mingguan dan tahunan dari Dishub agar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PAD dapat dijaga.(Red)

Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *