Tanpa HGU, Aktivitas PT ALIS Ancam Jantung Ekosistem Leuser di Rawa Singkil

  • Bagikan

Subulussalam | SaranNews – PT Aceh Lestari Indo Sawit (ALIS) diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, tanpa mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU). Aktivitas ini menjadi sorotan serius karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi penting.

Perusahaan dilaporkan telah menggarap lahan seluas 109 hektare dari total 1.357 hektare yang diajukan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sebagian dari lahan yang sudah dibuka tersebut bahkan telah ditanami kelapa sawit, meskipun izin utama untuk operasional perkebunan belum terbit.

Berdasarkan data dari geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lokasi konsesi PT ALIS berada tepat di perbatasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu habitat utama orangutan sumatera dan merupakan bagian vital dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), benteng terakhir keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh temuan lapangan dari Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Raza, perwakilan HAkA, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi.

“24 Juli 2025 kemarin, kita berkesempatan melakukan kunjungan lapangan ke PT. Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Trumon. PT ALIS ini terindikasi melakukan pelanggaran karena belum mengantongi izin HGU namun sudah melakukan penggarapan dan penanaman,” ujar Raza kepada media ini.

Aktivitas perusahaan ini terjadi di tengah data deforestasi yang mengkhawatirkan di Aceh Selatan. Menurut catatan HAkA, Kabupaten Aceh Selatan menempati peringkat pertama sebagai wilayah dengan kehilangan tutupan hutan tertinggi di Provinsi Aceh selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024), dengan total kehilangan mencapai 5.094 hektare.

“Khususnya di wilayah Trumon yang merupakan lokasi PT ALIS dan area sekitar SM Rawa Singkil menjadi salah satu penyumbang kehilangan tutupan hutan tertinggi di kabupaten Aceh Selatan,” lanjut Raza.

Tren kerusakan hutan ini terus berlanjut. Data terbaru menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, telah terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 818 hektare di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Selatan.[Jul]

Penulis: JuliadiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *