BENER MERIAH | SaranNews – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi mencabut status tanggap darurat dan menggantinya dengan status Transisi Darurat ke Pemulihan, pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026 yang ditandatangani hari ini. Masa transisi ini ditetapkan berlaku selama 90 hari, terhitung mulai Rabu, 7 Januari 2026 hingga 6 April 2026 mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa perubahan status ini dilakukan karena masa tanggap darurat telah berakhir pada 6 Januari 2026. Kini, fokus pemerintah bergeser pada penanganan lanjutan yang lebih terpadu.
“Tujuannya untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya perbaikan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham, Rabu (7/1/2026).
Selama tiga bulan ke depan, Pemkab Bener Meriah akan memprioritaskan perbaikan sarana vital yang rusak dan pengendalian sumber ancaman bencana. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dan perlindungan kelompok rentan tetap menjadi atensi utama.
Untuk pendanaan, seluruh operasional pemulihan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber dana lain yang sah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan sembari mendukung proses normalisasi kehidupan yang sedang diupayakan pemerintah daerah. (DI)











