Tak Penuhi Komitmen Terkait CSR, Ini Kata Anggota DPRK Aceh Selatan

  • Bagikan
Dedi Saputra,ST (Anggota DPRK Aceh Selatan Dapil 4)

SaranNews | Aceh Selatan – Anggota DPRK Aceh Selatan Dedi Saputra, ST meminta kepada PT.Pinang Utama Sejati (PSU) agar menepati janji terkait dana CSR yang dijanjikan dalam surat penyataan yang ditandatangani komisaris utama Tommy Ciputro 03 Januari 2024 lalu.

“Kita minta pihak perusahaan segera menepati janji terkait dengan dana CSR Rp.500 juta dengan sistem penyetoran Rp.50 juta per bulan sebagaimana tertera dalam surat penyataan tersebut ” kata legislator dari partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, wakil ketua komisi III DPRK Aceh Selatan ini menjelaskan seharusnya PT.PSU patuh dan taat dengan apa yang sudah di sampaikan dalam surat pernyataan tersebut. Sebab, jika merujuk pada surat tersebut seharusnya di akhir tahun 2024 dana CSR itu sudah disetor ke rekening Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Informasi yang saya terima, hingga Januari 2025 PT.PSU belum memenuhi janjinya terkait dengan dana CSR tersebut” lanjut Dedi Saputra.

Dedi Saputra menambahkan, jika memang PT.PSU tidak mampu memenuhi janjinya itu, maka lebih baik proses pengangkutan bijih besi yang selama ini telah dilakukan, dihentikan saja karena tidak ada manfaatnya untuk daerah.

” Kalau PT.PSU tidak komitmen dan konsisten dengan pernyataan yang sudah dibuat, maka hentikan saja proses pengangkutan bijih besi dari menggamat ke pelabuhan Tapaktuan tersebut ” tutup Dedi Saputra.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *