Tak Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Lahan Eks Transmigrasi Simolap Diduga Diperjual Belikan Oleh Oknum

  • Bagikan

SaranNews || Subulussalam – Warga Desa Simolap Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menduga selain pemalsuan tanda tangan ada oknum memperjual belikan tanah eks transmingrasi, bahkan tanah tersebut sudah ditanami Pohon Kelapa Sawit oleh pengusaha dari luar Kota, Jumat, (30/5/2025).

Sebelumnya, Sarjono meupakan salah satu warga yang menjadi korban persoalana ini telah  menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam terkait potensi tumpang tindih jika diterbitkan sertifikat baru diatas bidang SHM lahan usaha II Desa Simolap, pada 3 Juni 2024 lalu.

Pemalsuan tanda tangan milik Sarjono ini diketahui adanya surat pernyataan pencabutan sanggahan proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Josua H Napitupulu.

Pada 26 Februari 2025, Sarjono mengetahui bahwa tanda tangan nya telah di palsukan, melalui adanya surat pernyataan pencabutan sanggahan proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Josua H Napitupulu. Lahan ini merupakan milik warga eks transmingrasi yang di perjual belikan tersebut.

Tidak terima tanda tangannya di palsukan, Sarjono pun langsung membuat laporan ke Kepolisian Resor Subulussalam pada, 14 April 2025 kemarin.

“Kami sudah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke pihak Kepolisian Subulussalam,” kata Sarjono, kepada SaranNews, Kamis, (29/5/25).

Atas kejadian itu, Sarjono berharap dugaan pemalsuan tanda tangannya itu dapat segera di proses.

Penulis: JuliadiEditor: Alfianpasee
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *