Tabrak Aturan? For-PAS Endus Potensi Maladministrasi dalam Pengambilalihan Aset Tirta Niru oleh Tirta Naga

  • Bagikan

ACEH SELATAN | SNN – Pengambilalihan pengelolaan aset air bersih Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tirta Niru di Kecamatan Labuhanhaji oleh PDAM Tirta Naga menuai sorotan tajam. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mengendus adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan tersebut. Koordinator For-PAS, T. Sukandi, menilai langkah ini sebagai tindakan yang keliru dan berisiko hukum, mengingat BKAD Tirta Niru memegang kontrak kerja sama yang sah dan mengikat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga tahun 2028.

Dugaan maladministrasi ini muncul karena pengambilalihan tersebut dinilai menabrak dokumen Berita Acara Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Nomor 030/01/1/2024. Dalam dokumen itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kabid Kekayaan Daerah BPKD telah menyerahkan pengelolaan sarana prasarana air bersih kepada BKAD Tirta Niru. Perjanjian tersebut secara tegas menyebutkan masa kerja sama berlaku selama lima tahun dan baru akan berakhir pada 31 Desember 2028, dengan kewajiban evaluasi tahunan, bukan pengambilalihan sepihak di tengah jalan.

Sorotan For-PAS kian tajam ketika membedah kinerja kedua entitas tersebut. Sukandi mengungkapkan fakta ironis bahwa BKAD Tirta Niru selama ini justru rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.000.000 setiap bulan ke rekening Kas Umum Daerah. Sebaliknya, kinerja PDAM Tirta Naga sebagai pihak yang akan mengambil alih justru dipertanyakan. Sukandi mengatakan, “PDAM Tirta Naga selama ini tidak pernah memberikan kontribusi PAD, bahkan bisa disebut nol persen (0%). Jadi, sangat aneh jika pengelolaan yang sudah berjalan baik dan menghasilkan PAD justru diambil alih.”

Selain masalah kontrak dan kinerja keuangan, For-PAS juga menyoroti manuver birokrasi yang dinilai tidak etis. Direktur PDAM Tirta Naga, Abdillah, diduga melakukan intervensi dengan mempengaruhi pihak Sekretariat Daerah untuk memuluskan rencana ini. Informasi yang dihimpun For-PAS menyebutkan bahwa Abdillah diduga mengatasnamakan Bupati untuk mempengaruhi Sekda agar mengambil alih pengelolaan Tirta Niru. Tindakan semacam ini dinilai berpotensi mencederai tata kelola aset daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem yang sudah berjalan.

Menyikapi kondisi ini, For-PAS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak gegabah dan tetap menghormati perjanjian yang ada. Langkah yang tidak transparan dikhawatirkan akan mematikan unit usaha yang justru sehat dan berkontribusi bagi daerah. Menutup pernyataannya, Sukandi menegaskan, “Kami meminta Pemkab Aceh Selatan bersikap objektif dan transparan. Jangan sampai aset yang dikelola BKAD dengan baik, yang sudah menyetor PAD secara rutin, justru diambil alih oleh lembaga yang tidak berkontribusi terhadap PAD Aceh Selatan.”[red]

Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *