Aceh Selatan|SaranNews.Net – Kabar mengejutkan datang dari T.Sukandi yang menyebutkan bahwa Keuchik Simpang II Menggamat Kecamatan Kluet Tengah tidak pernah memberikan rekomendasi atas nama Rahmad. Begitupun, tidak ada pula rekomendasi dari Camat Kluet Tengah baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.
“Berdasarkan konfirmasi langsung yang saya lakukan tidak ada rekomendasi dari Keuchik Simpang II dan Camat Kluet Tengah atas nama Rahmad” kata T.Sukandi dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net, Jum’at 25 April 2025.
“Maka atas keterangan yang di sampaikan Rahmad dan Irwandi Pante saya telah memberikan keterangan yang keliru adalah omong kosong yang bohong dikarenakan saya telah mendapatkan kesaksian yang valid dan akurat berdasarkan informasi yang saya terima dari pihak terkait” sambung T.Sukandi.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini menjelaskan, fakta lain yang didapatkan dilapangan bahwa di duga telah terjadi penipuan dan perampasan hak atas tanah masyakarat yang dilakukan Rahmad.
Misalnya, di awal penggarapan tanah hutan milik masyarakat di sepakati bahwa Rahmad meminta Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di serahkan kepada Rahmad dengan alasan perjanjian kerja sama.
Begitupun, perjanjiannya kayu yang ada di dalam area tanah masyarakat tersebut diserahkan pada masyarakat untuk menebangnya, setelahnya kayu tersebut di bawa ke kilang pengolahan kayu milik Rahmad setelahnya Rahmad akan membayar kayu-kayu masyarakat itu secara tunai.
“Tapi apa yang terjadi ternyata kayu di atas tanah masyarakat itu di garab dan ditebang langsung oleh para pekerja Rahmad dengan mebawa kayu-kayu tersebut ke pengolahan kayu milik Rahmad sendiri tampa melibatkan lagi masyarakat yang punya lahan tanah di hutan itu” sebut T.Sukandi.
Parahnya lagi sebut T.Sukandi, ada seorang warga dusun duku, Kampung Padang Simpang ll Manggamat (data lengkap ada pada saya) di rampas tanahnya untuk di jadikan jalan masuk ke lokasi Blok A tempat perambahan hutan di belakang Polsek Kluet Tengah yang dari awal tidak ada musyawarah dan sampai pada hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian atas tanah masyarakat yang dirampas secara semena-mena tersebut
“Untuk kejelasan permasalahan tentang perambahan hutan di simpang ll menggamat ini kiranya APH segera melakukan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” jelas T.Sukandi.
Sukandi menambahkan, kuat dugaan surat keramat dari kementrian itu hanya halusinasi belaka untuk mengelabui orang banyak, karena surat rekomendasi dari Keuchik saja tidak ada.
“Jadi apa dasar hukumnya untuk mendapatkan surat keramat dari kementrian atau semua surat keramat yang di akui ada oleh Rahmad dan Irwandi atas nama kementrian itu palsu atau di palsukan, maka untuk pembuktikan semua omong kosong ini perlu proses hukum dari pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian,” tutup T.Sukandi.(*)