Surat Penghentian Operasional PT MSB dari Pemko Subulussalam Tak Digubris Gubernur, Pabrik Masih Beroperasi

  • Bagikan
Pabrik Minyak sawit PT MSB

SaranNews || Subulussalam – Surat permintaan penghentian sementara operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melalui Wakil Wali Kota Nasir SE kepada Gubernur Aceh, tampaknya tidak mendapat respons. Faktanya, hingga Minggu (15/6), pabrik tersebut masih beroperasi seperti biasa.

Surat resmi itu diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Nasir SE melalui Asisten II, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, pada Rabu, 28 Mei 2025, di Banda Aceh. Dalam surat tersebut, Pemko meminta penghentian sementara operasional PT MSB sampai seluruh dokumen perizinan perusahaan tersebut dilengkapi.

Tak hanya menyurati Gubernur Aceh, Pemko Subulussalam juga telah menyampaikan langsung kepada pihak manajemen PT MSB untuk menghentikan operasional sementara. Namun, imbauan tersebut tampaknya diabaikan oleh pihak perusahaan.

Pantauan media ini di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, aktivitas pengolahan minyak sawit di pabrik yang memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam itu masih berjalan seperti biasa.

Sebelumnya, PMKS PT MSB juga menuai kontroversi akibat dugaan pencemaran Sungai Rikit yang menyebabkan air menjadi keruh dan berbau tidak sedap, serta matinya sejumlah ikan. Warga menduga limbah pabrik sebagai sumber pencemaran tersebut.

Mirisnya, pihak manajemen PT MSB terkesan enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Kehadiran jurnalis ke kantor perusahaan pun tidak ditanggapi, meskipun pihak wartawan telah menyampaikan maksud kunjungan mereka kepada bagian Humas.

Penulis: JuliadiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *