Abdya | SaranNews – Saksi yang tertera dalam surat kepemilikan tanah almarhum Teuku Sama Indra (semasa hidup disapa TS), yakni Suherman, menuding tanda tangan di surat tersebut bukanlah tanda tangannya, melainkan itu tanda tangan palsu, sebab, pengakuannya tidak pernah tanda tangan surat kepemilikan tersebut.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Suherman melalui rilis kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga sampai ditangan wartawan SaranNews, Minggu, (23/02/2025)
Mantan Keuchik Suherman mengaku tidak pernah tanda tangan sebagai saksi di surat kepemilikan tanah alm TS mantan bupati Aceh Selatan pada saat tersebut, yaitu 01 Maret 1999. Sebab, ketika itu Suherman mengaku sudah menjabat sebagai penjabat (Pj) Keuchik Gampong Ie Mirah, bukan lagi sebagai Sekdes Gampong Ie Mirah sebagaimana di cantum dalam surat kepemilikan alm TS.
Lanjut Suherman, ia menjabat sebagai Sekdes Gampong Ie Mirah pada tahun 1995, dimulai pada tahun 1996 hingga 1999 Suherman mengaku sebagai Pj Keuchik Gampong Ie Mirah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Selatan (Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya sekarang-red), sehingga ia tidak merasa pernah bersaksi dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah alm TS tersebut.
“Tanda tangan tersebut jelas bukan tanda tangan saya dan sangat jauh berbeda dengan tanda tangan saya selama ini,” tulis Suherman dalam rilis tersebut.
Menurut yang dijelaskan Suherman, tentu berbeda dengan yang tercantum dalam surat pernyataan, dimana namanya dalam surat pernyataan itu Suherman Us, pengakuan namanya Suherman Usda, pada tahun 1999 Suherman Usda mengaku sebagai Pj Keuchik Ie Mirah, sedangkan dalam surat pernyataan tersebut Keuchik Ie Mirah atas nama Samsuardi, malah bukan Pj.
Dalam rilis itu, Suherman Usda juga mengancam, dalam waktu singkat akan melaporkan kepada pihak penegak hukum soal pencatutan tanda tangan dia dalam surat pernyataan kepemilikan lahan tersebut.
“Dengan demikian saya sangat merasa dirugikan dengan adanya pencatutan tanda tangan saya dalam Surat Pernyataan Kepemilikan lahan tersebut, untuk itu saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak yang sudah melakukan pemalsuan tanda tangan saya kepada Polisi dalam waktu dekat,” ujar Suherman.
Hal senada juga disampaikan saksi atas nama Munir Syah, bahwa ia mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan kepemilikan lahan tersebut, dan goresan tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan tidak sama dengan tanda tangan ia selama ini.
Dikatakan Munir Syah, pada tahun 1999 ia mengaku tidak lagi menjabat sebagai kepala dusun di Gampong Ie Mirah, sehingga ia juga merasa dirugikan atas surat pernyataan itu dan dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan lahan tersebut, untuk itu saya akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib,” tulisnya.
Sementara, pihak keluarga almarhum Teuku Sama Indra, Teuku Alamsyah mengatakan foto copy surat kepemilikan tanah yang diserahkan kepada aparatur gampong adalah dokumen utuh seperti sejak diterima pihaknya dari pemerintah gampong pada tahun 1999 silam. Terkait adanya tudingan tanda tangan palsu, Teuku Alamsyah merespon santai, dan mempersilahkan untuk di usut siapa pelakunya.
“Biar ahli yang teliti nanti, dan jika diduga palsu silahkan diusut siapa yang palsukan, karena dulu kami terima surat seperti itu adanya,” ucapnya.
Begitu halnya rencana dari Suherman dan Munir Syah akan melaporkan pihak yang telah mencatut tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut kepada pihak kepolisian, Teuku Alamsyah menjawab itu adalah hak seseorang sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Itu hak dia melaporkan. Sama juga dengan kami, juga punya hak melaporkan atas permasalahan yang merugikan pihak kami,” tuturnya.
Untuk diketahui, aparatur Gampong Ie Mirah melaksanakan rapat musyawarah kembali dengan tuha Peut Gampong Ie Mirah pada tanggal 22 Februari 2025, seluruh anggota Tuha Peut Gampong Ie Mirah dan masyarakat yang bersengketa berhadir untuk diperlihatkan surat kepemilikan lahan yang telah diberikan oleh pihak keluarga alm Teuku Sama Indra.
Menurut informasi yang didapatkan surat yang sama seperti disebutkan di atas berjumlah 23 lembar atas nama kepemilikan yang berbeda-beda, ketika masyarakat yang ikut bersengketa lahan meminta surat-surat tersebut kepada Keuchik Gampong Ie Mirah, Keuchik Khairul Azmi mengatakan tidak bisa memberikan dengan alasan takut untuk disalahkan.|MT