TAPAKTUAN – Sarannews | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan telah mengonfirmasi berakhirnya masa status Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten pasca-banjir bandang Trumon Raya. Kini, penanganan memasuki fase transisi di bawah payung hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh yang masih berlaku hingga 11 Desember 2025.
Merespons dinamika tersebut, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) memberikan catatan krusial. FORMAKI menilai langkah Pemkab yang sebelumnya menyatakan “ketidaksanggupan” anggaran (fiskal) melalui surat resmi kepada Gubernur adalah langkah taktis secara administrasi untuk membuka pintu bantuan yang lebih besar. Namun, FORMAKI mengingatkan bahwa surat tersebut bukanlah akhir dari kerja keras, melainkan permulaan dari kerja administratif yang lebih berat.
Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, menegaskan bahwa berakhirnya status darurat lokal tidak boleh membuat jajaran Pemkab terlena. Justru saat ini adalah masa kritis (golden time) untuk bergerilya secara administrasi guna menjemput anggaran pemulihan dari sumber lain.
“Kita apresiasi langkah Pemkab yang jujur soal keterbatasan APBK dan memanfaatkan payung hukum Provinsi di masa transisi ini. Tapi ingat, anggaran besar dari BTT (Belanja Tak Terduga) Provinsi maupun Dana Hibah Rehab-Rekon dari Pusat (BNPB/Kemenkeu) tidak akan cair hanya dengan modal surat ‘tidak sanggup’. Ada syarat dokumen teknis rigid yang wajib dikejar,” tegas Ali Zamzami di Tapaktuan, Jumat (5/12/2025).
Desak Pembentukan Tim Jitupasna
Ali Zamzami menyoroti satu hal paling krusial yang sering diabaikan pemerintah daerah pascabencana, yakni penyusunan dokumen Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana) dan R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana).
“Untuk perbaikan jangka panjang seperti membangun kembali rumah warga yang hanyut, jembatan putus, atau jalan rusak, tumpuannya ada pada Dana Hibah Pusat. Syarat mutlaknya adalah dokumen Jitupasna. Tanpa dokumen hitungan kerugian aset yang valid dan terverifikasi ini, mustahil anggaran pusat turun tahun depan,” jelasnya.
Oleh karena itu, FORMAKI mendesak Bupati Aceh Selatan segera memerintahkan Bappeda dan BPBD untuk membentuk Tim Jitupasna dan bekerja maraton.
Berpacu dengan Tenggat SK Gubernur
Selain itu, untuk kebutuhan mendesak jangka pendek, Ali mengingatkan Pemkab agar memanfaatkan sisa waktu berlakunya SK Gubernur Aceh yang akan habis pada 11 Desember nanti.
“Sebelum tanggal 11 Desember, usulan teknis (Rencana Usulan Kegiatan/RUK) untuk mengakses BTT Provinsi harus sudah masuk. Kalau lewat tanggal itu, payung hukumnya habis. Ini kita berpacu dengan waktu administrasi,” tambahnya.
FORMAKI berkomitmen akan terus mengawal proses ini sebagai mitra kritis pemerintah, memastikan agar Pemkab bekerja cepat dan tertib administrasi demi kepastian pemulihan hidup masyarakat korban bencana.
“Kami menyumbang pemikiran ini agar Pemkab tidak ‘tidur’ setelah masa tanggap darurat selesai. Bola pemulihan kini ada di kecepatan tangan Pemkab menyusun dokumen,” pungkas Ali. (Red)












