Soroti Lambatnya Realisasi WPR, FORMAKI Duga Ada Oknum “Bekingi” Tambang Ilegal di Abdya dengan Fee 20 Persen

  • Bagikan
Gbr ilustasi

BLANGPIDIE | SaranNews – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti lambatnya respons Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan asosiasi terkait dalam menindaklanjuti ultimatum Gubernur Aceh mengenai pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, belum ada kejelasan informasi publik terkait status legalitas wilayah tambang, sementara aktivitas ilegal di lapangan justru kian tidak terkendali.

Berdasarkan pantauan FORMAKI, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Babahrot, khususnya di Desa Alue Penawa dan sekitarnya, terus berlanjut bahkan meluas. Aktivis FORMAKI mengungkapkan bahwa alih-alih berhenti menunggu izin resmi, jumlah kelompok penambang di lokasi tersebut justru bertambah setiap harinya.

Situasi ini dinilai kontradiktif dengan semangat penertiban yang didengungkan oleh pemerintah provinsi. Ketiadaan informasi resmi dari Pemkab Abdya maupun Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Abdya terkait progres pengajuan 47 titik WPR yang pernah diwacanakan sebelumnya, semakin memperkeruh suasana ketidakpastian hukum di sektor ini.

Dalam keterangannya, pihak FORMAKI juga membeberkan adanya dugaan praktik “main mata” dalam masa transisi pengurusan izin ini. Sumber internal lembaga tersebut mencium aroma pembiaran yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan instan sebelum aturan ketat diberlakukan.

Dugaan paling mencolok yang diterima FORMAKI adalah adanya keterlibatan oknum yang menjadi pelindung atau beking bagi pemilik lahan tambang ilegal. Dalam skema yang diduga dijalankan, pemilik lahan disebut-sebut menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan para penambang, sebuah angka yang fantastis di tengah status operasi yang melanggar hukum.

Menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat tersebut, FORMAKI menyatakan akan segera mengambil langkah konkret. Mereka menjadwalkan kunjungan investigasi langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat untuk memverifikasi fakta lapangan. Selain itu, lembaga ini juga berencana mengonfirmasi dan meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai dugaan pembiaran dan pungutan liar tersebut.

FORMAKI menekankan bahwa transisi menuju WPR legal tidak boleh dijadikan celah bagi oknum untuk memperkaya diri dengan cara melanggar hukum dan merusak lingkungan.[red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *