Skandal Website Desa Aceh Selatan: Formaki Desak Kejari Bergerak, Keuchik Mulai “Bernyanyi” Lewat Surat Teguran

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Kasus dugaan korupsi proyek website Desa Digital di Kabupaten Aceh Selatan yang sempat meredup kini kembali memanas. Munculnya fakta baru berupa surat teguran massal dari 16 Keuchik di Kecamatan Labuhanhaji menjadi bukti kuat bahwa proyek yang menggunakan Dana Desa tahun 2025 tersebut bermasalah secara fatal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) memberikan tanggapan keras atas temuan dokumen tertanggal 24 Desember 2025 tersebut. Menurut Formaki, surat teguran itu adalah pengakuan jujur dari tingkat desa bahwa vendor, PT Media Krusial Mandiri, telah gagal memenuhi janji meskipun dana sebesar Rp6.000.000 dan Rp10.000.000 per desa sudah dicairkan. Formaki menilai tindakan para Keuchik sudah tepat untuk menyelamatkan diri mereka dari jeratan hukum, namun mendesak agar langkah tersebut diikuti dengan penarikan uang desa secara total.

“Ini adalah bukti nyata bahwa apa yang kami laporkan ke Kejari Aceh Selatan sejak Oktober lalu bukan sekadar dugaan kosong. Jika uang sudah dibayar tapi barangnya tidak ada hingga akhir tahun anggaran, itu sudah masuk kategori wanprestasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Formaki dalam keterangannya. Formaki juga menyentil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan agar tidak lagi mendiamkan kasus ini, mengingat bukti-bukti kegagalan proyek sudah terpampang nyata di depan mata.

Dalam surat teguran yang dikirimkan ke vendor, para Keuchik dari Gampong Padang Bakau hingga Gampong Padang Baru secara eksplisit menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan pekerjaan yang signifikan dan website desa tidak dapat diakses. Para pemimpin desa ini mengaku terdesak oleh tanggung jawab laporan APBDesa 2025 dan memberikan ancaman akan menempuh jalur hukum jika dalam tempo 3 x 24 jam tidak ada kepastian dari pihak PT Media Krusial Mandiri.

Dengan fakta-fakta terbaru ini, masyarakat Aceh Selatan kini menunggu keberanian pihak Kejari untuk segera memanggil pihak vendor dan aktor intelektual di balik kebijakan proyek Desa Digital ini agar Dana Desa tidak hilang tanpa jejak.

Kabarnya Desa-desa lainnya dari kecamatan yang lainnya juga akan menyusul, menyurati pihak Vendor PT Media Krusial Mandiri  tersebut dalam dua hari ini, dan hingga berita ini diturunkan sarannews terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkai.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *