Skandal Proyek di Aceh Selatan: Kadisdik Akui Proyek Anjungan PKA Sempat “Hilang” di SIRUP, Tapi Fisik Dikerjakan Duluan?

  • Bagikan

BANDA ACEH – SaranNews | Misteri dugaan pelanggaran pada proyek Rehabilitasi Toilet (Jamban) Anjungan PKA Aceh Selatan di Banda Aceh semakin terang benderang. Di tengah sorotan LSM FORMAKI terkait pengerjaan fisik yang mendahului kontrak (Post Bidding) dan data LPSE yang tidak sinkron, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Selatan, Zikri, S.Pd, memberikan klarifikasi.

Kepada Sarannews, Minggu (28/12/2025) sore, Zikri mengakui bahwa proyek senilai Rp 141,5 juta tersebut memang sempat mengalami kendala administratif yang pelik. Ia menyebut paket tersebut sempat “hilang” dari sistem akibat pergeseran anggaran.

“Proyek ini sudah pernah tayang, kemudian akibat pergeseran proyek ini pernah hilang di SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Akibat efisiensi anggaran, setelah diketok palu pergeseran, proyek ini muncul lagi,” jelas Zikri melalui pesan WhatsApp.

Zikri juga membenarkan bahwa hingga H-1 batas akhir pencairan, pemeriksaan hasil pekerjaan belum dilakukan. “Tim PHO belum turun ke lokasi tersebut sampai hari ini. Besok terakhir,” tambahnya singkat.

Alibi Disdikbud Dipatahkan FORMAKI

Menanggapi alasan Kadisdikbud tersebut, Ketua LSM FORMAKI, Ali Zamzam, menilai penjelasan itu justru membuka tabir kesalahan yang lebih fatal. Menurut Ali, alasan administratif “hilang timbul” di SIRUP tidak serta merta memberikan hak imunitas untuk melanggar aturan dasar pengadaan barang dan jasa.

“Justru pengakuan Pak Kadis ini berbahaya. Kalau proyek sempat ‘hilang’ di SIRUP, berarti saat itu status hukumnya kosong (vakum). Lantas kenapa tukang sudah bekerja sejak tanggal 4 Desember? Perintah kerja dari mana itu kalau proyeknya saja sedang hilang di sistem?” cecar Ali Zamzam.

Ali menegaskan, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pekerjaan fisik hanya boleh dilakukan setelah adanya kontrak yang sah. Berdasarkan data LPSE, kontrak baru ditandatangani tanggal 24 Desember 2025 setelah proyek “muncul lagi”.

“Mau alasan pergeseran anggaran atau efisiensi, hukumnya tetap satu: No Contract, No Work (Tidak ada kontrak, tidak boleh kerja). Jika pekerjaan dilakukan sebelum tanggal 24 Desember, itu ilegal. Dan jika besok (29/12) dipaksakan PHO 100 persen sementara fisik di lapangan hari ini belum siap, itu pidana,” tegas Ali.

Misteri Sosok “Eka”

Selain carut-marut administrasi, investigasi lapangan juga menemukan indikasi ketidakjelasan pelaksana. Pekerja di lokasi mengaku tidak mengenal perusahaan pemenang tender, karena dilokasi juga tidak ada dipasang Plang Proyek, dan menyebut nama “Eka” sebagai sosok yang kerap datang memantau.

Ketua Formaki menambahkan “Proyek kejar tayang pada akhir tahun anggaran 2025 ini disinyalir banyak yang bermasalah hampir disemua OPD/SKPK, Berawal dari proses Pemilihan Penyedianya yang “diduga” Arahan Penguasa ke personal” yang kemudian untuk legalitas kontrak pelaksanaannya dengan system Pinjam Bendera.

“Terjadinya pengerjaan mendahului kontrak tersebut juga diduga disebabkan oleh sang (personal) yang sudah mengetahui suatu Paket Proyek tersebut diarahkan untuk dirinya oleh “Pendopo”, maka langsung bekerja dilokasi, tanpa menunggu proses tender dan kontrak”. Ulas Formaki

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Kebudayaan, Muhasibi, masih memilih bungkam meski telah dikonfirmasi terkait temuan ini.[Red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *