TAPAKTUAN | SaranNews – Menjelang tutup buku tahun anggaran 2025, aroma tidak sedap kembali tercium dari lingkaran kekuasaan di Kabupaten Aceh Selatan terkait pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Fokus perhatian kini tertuju pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud dengan nilai kontrak sebesar Rp1.194.000.000,-. Proyek yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan infrastruktur olahraga bagi masyarakat setempat ini justru terjebak dalam pusaran skandal administrasi dan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial “KK”.
Berdasarkan penelusuran dokumen teknis dan fakta lapangan, pengerjaan gedung olahraga tersebut diketahui belum selesai seratus persen hingga tanggal 29 Desember 2025. Salah satu item krusial yang belum terpasang adalah pekerjaan interior berupa lantai vinyl, padahal item tersebut merupakan bagian wajib dari lingkup pekerjaan interior dan perlengkapan olahraga indoor sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang masih bolong-bolong tersebut, pihak pelaksana yang berafiliasi dengan sosok “KK” diduga kuat melakukan tekanan hebat terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga agar segera menandatangani berita acara serah terima atau Provisional Hand Over (PHO) sebagai syarat pencairan dana melalui Surat Perintah Membayar (SPM).
Intimidasi yang dilancarkan bukan sekadar desakan administratif, melainkan sudah menjurus pada ancaman terhadap posisi jabatan sang pejabat teknis. Sosok “KK” yang dalam investigasi sebelumnya dijuluki sebagai “The Godfather” karena pengaruhnya di lingkaran pendopo, dilaporkan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman yang sangat merendahkan marwah birokrasi.
Dalam sebuah kesempatan, oknum tersebut melontarkan kalimat ancaman kepada PPTK dengan ucapan yang berbunyi, “apa kamu masih betah disini?”, sebuah kalimat yang diartikan sebagai upaya menggoyahkan keberanian pejabat negara agar mau melanggar aturan hukum demi kepentingan pencairan uang negara di akhir tahun.
Tindakan memaksa penandatanganan PHO dan SPM untuk pekerjaan yang belum tuntas secara fisik merupakan pelanggaran fatal terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika praktik manipulasi dokumen ini tetap dipaksakan, hal tersebut tidak hanya melanggar etika administrasi tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara melalui pembayaran fiktif.
Hingga saat berita ini diturunkan, redaksi SaranNews terus memantau perkembangan di lapangan dan secara terbuka memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait, baik dari pihak dinas maupun pelaksana proyek, untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.[red]









