Sidak “Senyap” vs Tameng HGU 1996: Menguji Taji Pansus dan Kejujuran Asdal

  • Bagikan
gbr ilustrasi SN

Oleh: Redaksi Sarannews

Publik Aceh Selatan baru saja disuguhi dua babak drama yang kontras. Babak pertama: aksi garang Pansus DPRK yang mendatangi PT Asdal Prima Lestari dengan sorotan tajam soal kesejahteraan dan kewajiban perusahaan. Babak kedua: respons dingin nan prosedural dari manajemen perusahaan yang justru menampar balik wajah para wakil rakyat dengan dalil hukum dan klaim “tidak ada surat pemberitahuan”.

Kini, bola panas itu menggelinding liar. Di satu sisi, kita melihat semangat menggebu wakil rakyat membela daerah. Di sisi lain, kita melihat korporasi yang berlindung di balik benteng regulasi lawas. Namun, bagi publik, pertanyaannya sederhana: Siapa yang sedang memegang kartu As, dan siapa yang hanya sedang bermain sandiwara?

Tantangan untuk PT Asdal: Berlindung atau Berkelit? PT Asdal Prima Lestari dengan cerdik memainkan kartu “HGU 1996” untuk menangkis kewajiban pembangunan kebun plasma. Secara tekstual hukum, argumen bahwa aturan plasma baru berlaku 2007 (Permentan 26/2007) memang masuk akal. Namun, narasi ini menyisakan celah besar yang harus dijawab jujur: Bagaimana status perpanjangan HGU Anda?

HGU yang terbit tahun 1996 umumnya berdurasi 25 atau 30 tahun. Artinya, masa berlaku izin tersebut sudah atau akan segera habis. Jika perusahaan telah melakukan perpanjangan atau pembaruan hak di atas tahun 2007, maka tameng “hukum tak berlaku surut” itu otomatis runtuh. Sesuai regulasi, setiap perpanjangan izin baru mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen.

Jadi, jangan hanya bicara soal tahun penerbitan awal. Publik menantang PT Asdal untuk membuka dokumen terbarunya: Apakah status HGU Anda masih murni produk 1996, atau sudah ada adendum baru? Jika sudah diperbarui, maka dalih “belum wajib” adalah sebuah pembohongan publik yang serius.

Tantangan untuk Pansus DPRK: Taring Asli atau Macan Kertas? Di sisi seberang, Pansus DPRK Aceh Selatan kini berada di posisi terjepit. Klaim perusahaan bahwa kunjungan tersebut dilakukan tanpa surat pemberitahuan adalah tamparan keras bagi marwah legislatif. Jika benar wakil rakyat datang tanpa prosedur administrasi yang sah, maka garis batas antara “Inspeksi Mendadak (Sidak)” dan “gerudukan liar” menjadi sangat tipis. Ini menimbukan kesan amatiran yang memalukan.

Lebih dari itu, Pansus ditantang untuk membuktikan bahwa temuan mereka bukan sekadar omon-omon. Ketika perusahaan mengklaim sudah menyerap 15 persen tenaga kerja lokal dan taat pajak, Pansus tidak bisa membantah hanya dengan mikrofon dan kemarahan.

Mana data pembandingnya? Apakah Pansus memegang data dari BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah pekerja lokal? Apakah Pansus memegang data setoran pajak dari Bapenda yang menunjukkan adanya tunggakan? Jika Pansus datang dengan tangan kosong tanpa data anding (pembanding) yang valid, maka sidak kemarin hanyalah panggung politik yang bising tanpa isi.

Penutup: Buka Data, Hentikan Drama Rakyat Aceh Selatan tidak butuh video klarifikasi yang defensif, tidak butuh pula aksi heroik dewan yang tanpa taji data. Kolom ini menuntut kedua belah pihak untuk duduk dengan data terbuka.

Bagi Pansus: Buktikan HGU perusahaan sudah/akan diperpanjang dan tuntut kewajiban plasma berdasarkan aturan terbaru, serta tunjukkan data riil ketenagakerjaan. Bagi Asdal: Jangan berlindung di balik aturan kadaluwarsa jika faktanya Anda mengeruk bumi Aceh Selatan dengan izin yang terus diperbarui.

Jika tidak ada yang berani membuka data ini, maka kita tahu jawabannya: dua-duanya tidak sedang memperjuangkan rakyat, melainkan hanya sedang menyelamatkan muka masing-masing.[red]

Penulis: Tim Analisis Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *