Setoran Rp96 Juta Terkuak, Forum Keuchik Tapaktuan Tagih Janji Vendor Website Desa.

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Tabir gelap yang menyelimuti proyek digitalisasi gampong di Kabupaten Aceh Selatan kini mulai tersingkap dengan munculnya lagi bukti fisik aliran dana desa kepada pihak ketiga. Sebuah dokumen resmi dari Forum Keuchik Kecamatan Tapaktuan bernomor 01/FKT/2026 tertanggal 08 Januari 2026 mengungkapkan bahwa sejumlah uang sebesar Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah) telah disetorkan kepada PT Media Krusial Mandiri. Surat tersebut merupakan bentuk kegelisahan para aparatur desa karena hingga tahun anggaran 2025 berakhir, kegiatan pengadaan website gampong tersebut belum juga tuntas dan kini harus segera dipertanggungjawabkan secara administratif. Langkah Forum Keuchik yang melayangkan surat permintaan tindak lanjut ini menegaskan bahwa transaksi keuangan negara telah benar-benar terjadi, meskipun manfaat dari proyek tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kekhawatiran para Keuchik semakin mendasar mengingat pihak vendor sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi yang mengakui adanya kesalahan teknis serius dalam pengerjaan proyek tersebut. Dalam surat tertanggal 29 Desember 2025, Direktur PT Media Krusial Mandiri, Kausar, mengakui bahwa website yang seharusnya merupakan hasil rancang bangun justru dibuat hanya menggunakan template standar. Selain itu, pihak vendor juga mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan domain desa.id dan baru menjanjikan pelatihan bagi operator desa pada awal Januari 2026. Pengakuan wanprestasi dari vendor ini menjadi bukti kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan nilai anggaran yang telah disetorkan oleh pihak desa, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, LSM FORMAKI selaku pihak pelapor menyatakan keprihatinannya atas sikap membisu Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terhadap laporan yang telah mereka layangkan. FORMAKI mencatat bahwa sudah lebih dari 30 hari kalender sejak permintaan informasi penanganan perkara dikirimkan pada 4 Desember 2025, namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak jaksa. Atas dasar ketidakpastian tersebut, FORMAKI berencana melayangkan surat teguran kedua pada awal minggu depan untuk menuntut transparansi sesuai dengan hak masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa bukti-bukti permulaan yang telah diserahkan tidak menguap begitu saja di tengah munculnya bukti baru berupa setoran uang puluhan juta rupiah tersebut.

Sebagai pengingat bagi publik, kasus ini memiliki akar kronologis yang sangat panjang dan sistematis yang dimulai sejak Mei 2025. Peristiwa ini diawali dengan pengajuan proposal dari PT Media Krusial Mandiri langsung kepada Bupati Aceh Selatan pada 9 Mei 2025, yang kemudian mendapatkan disposisi kilat untuk diproses hanya dalam waktu delapan hari, pada Tanggal 17 Mei 2025. Rangkaian kebijakan berlanjut dengan terbitnya Surat Edaran Bupati pada 21 Mei 2025 yang menginstruksikan para Keuchik untuk berkoordinasi dengan DPMG terkait website tersebut. FORMAKI kemudian melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat resmi pada 29 Oktober 2025 setelah menemukan indikasi monopoli dan mark-up harga, yang hingga kini terus dikawal ketat demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Aceh Selatan.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *