SaranNews.Net – Sebulan menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan sejak dilantik 17 Februari 2025 lalu , H.Mirwan melakukan pergantian Plt.Kadis Pendidikan dari Darwis Aziz kepada Zirkri, S.Pd, Selasa 18 Maret 2025.
Pergantian orang nomor satu di Dinas Pendidikan itu, tertuang dalam surat keputusan Nomor 80/42/2025 tentang pengangkatan Zikri, S.Pd sebagai Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan.
Zikri,S.Pd adalah Guru Ahli Madya pada SMPN 4 Labuhan Haji Timur dengan pangkat pembina utama muda dan golongan IV/C. Begitupun, pergantian pejabat setara eselon II tersebut sudah sesuai dengan SE BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Informasi yang diperoleh SaranNews.Net, Rabu 19 Maret 2025, desas desus pasca pergantian Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan terus menjadi perbincangan dikalangan ASN dan masyarakat. Begitupun, kewenangan mengganti pejabat tersebut merupakan hak perogatif Bupati.
“Kita berharap bukan hanya Plt. Kepala Dinas Pendidikan saja yang diganti, Dinas Kesehatan, Dinas Dayah yang juga masih Plt juga harus segera diganti ke pejabat yang baru, sehingga tidak rangkap jabatan ” kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada SaranNews.Net, Rabu 19 Maret 2025.|HS