JAKARTA | SNN – Pemerintah akhirnya menerbitkan pedoman resmi mengenai jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) dan hari libur bagi satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian .

Berdasarkan dokumen tersebut, jadwal pembelajaran dibagi menjadi tiga fase utama. Fase pertama adalah kegiatan pembelajaran mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 . Pada fase ini, siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah . Fase kedua dimulai pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, di mana kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan lainnya .
Kabar gembira bagi para siswa dan orang tua datang pada penetapan jadwal libur Lebaran yang cukup panjang. Pemerintah menetapkan tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sebagai hari libur bersama Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan . Selama masa libur ini, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan .
Setelah libur panjang usai, kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026 . Dalam SEB tersebut, pemerintah juga mengingatkan agar selama pembelajaran di bulan Ramadan, sekolah mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya . Selain itu, guru didorong untuk melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar murid selama bulan suci ini.[red]












