ACEH-SABANG | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI) melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Minggu (7/12/2025). Langkah ini diambil menyusul keputusan dipulangkannya ratusan santri Pesantren Terpadu Al-Mujaddid akibat ketiadaan biaya operasional yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ketua LSM FORMAKI, Ali Zamzami, menilai alasan keterbatasan anggaran yang menyebabkan macetnya dana operasional pesantren adalah bentuk kebohongan publik. Berdasarkan telaah data fiskal dan dokumen hukum yang dimiliki lembaganya, ia menuding Pemko Sabang telah melakukan wanprestasi dan kesalahan tata kelola anggaran yang fatal.
“Kami menyampaikan protes keras. Dirumahkannya santri bukan sekadar masalah teknis, tapi bukti kegagalan manajerial dan matinya hati nurani birokrasi. Berdasarkan investigasi kami, uangnya ada, tapi tidak disalurkan,” tegas Ali Zamzami dalam keterangan resminya kepada Sarannews.
Pelanggaran Perjanjian 2012
Ali membeberkan bahwa Pemko Sabang terikat landasan hukum kuat untuk membiayai pesantren tersebut. Dalam Addendum Surat Perjanjian Nomor 451.44/41 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pesantren Terpadu Al Mujaddid, khususnya Pasal 2 Ayat (1), disebutkan secara eksplisit bahwa Pihak Pertama (Pemko Sabang) berkewajiban menyediakan dana yang cukup sesuai kebutuhan.
“Pemko Sabang secara sadar telah mengangkangi perjanjian tersebut. Menahan dana operasional sejak tahun 2022 adalah perbuatan melawan hukum yang mencederai komitmen pemerintah terhadap pendidikan warganya sendiri,” ujar Ali.
Anomali Anggaran: Birokrasi Kenyang, Pendidikan Lapar
Kritik tajam FORMAKI juga didasarkan pada bedah data Postur APBD Kota Sabang Tahun 2025 per tanggal 6 Desember 2025. Ali menyoroti serapan anggaran yang dinilai janggal menjelang tutup buku akhir tahun.
Data menunjukkan realisasi Belanja Daerah baru mencapai 64,56% atau sekitar Rp 386,23 Miliar dari pagu Rp 598,25 Miliar. Artinya, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 212 Miliar yang belum dibelanjakan atau mengendap di kas daerah.
“Ini anomali. Di saat santri dipulangkan karena tidak ada biaya makan, data menunjukkan Pemko sangat rajin membayar gaji aparaturnya dengan realisasi Belanja Pegawai mencapai 73,72%. Sebaliknya, realisasi Belanja Bantuan Sosial sangat miris, hanya 42,53%,” ungkap Ali sembari menunjukkan data rekapitulasi anggaran.
Ketimpangan ini, menurut Ali, membuktikan bahwa prioritas anggaran Pemko Sabang lebih berpihak pada birokrasi dibandingkan pelayanan dasar pendidikan dan sosial. Rendahnya serapan Belanja Barang dan Jasa yang baru menyentuh angka 55,88% juga dituding sebagai bukti kelumpuhan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Desak Interpelasi hingga Lapor Ombudsman
Dalam surat terbukanya, FORMAKI mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Pemko Sabang segera mencairkan dana operasional pesantren secara penuh, termasuk tunggakan sejak 2022 dalam waktu yang wajar.
Kedua, FORMAKI mendesak DPRK Sabang menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menjelaskan alasan pengendapan anggaran yang begitu besar.
“Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan membawa bukti dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum. Jangan korbankan masa depan pendidikan anak Sabang demi alasan administrasi yang dibuat-buat,” pungkas Ali Zamzami.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Sabang belum memberikan keterangan resmi terkait surat terbuka dan data serapan anggaran yang dipaparkan oleh FORMAKI.[red]











