TAPAKTUAN | SaranNews – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi memperpanjang sekaligus memperluas cakupan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Pertemuan, Tapaktuan, pada Selasa, 20 Januari 2026 . Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, SE, bersama jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan .

Berbeda dengan kerja sama pada tahun 2022 dan 2023 yang fokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), MoU kali ini menjadi tonggak sejarah baru karena menitikberatkan pada persiapan transisi hukum nasional melalui implementasi KUHP terbaru . Fokus utamanya adalah penerapan pidana kerja sosial, sebuah paradigma hukum yang bersifat rehabilitatif dan restoratif . Dalam sambutannya, H. Baital Mukadis menyatakan bahwa pidana kerja sosial sangat selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh Selatan yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama . Beliau juga berharap koordinasi teknis segera dilakukan untuk menyusun SOP pengawasan bagi pelaku pidana kerja sosial .
Namun, di balik langkah progresif ini, muncul gelombang aspirasi kritis dari masyarakat. Publik mendesak agar isi detail klausul atau poin-poin kesepakatan dalam MoU tersebut segera dipublikasikan secara transparan kepada khalayak luas. Tuntutan ini muncul agar masyarakat mengetahui secara terperinci apa saja yang disepakati oleh kedua lembaga tersebut, sehingga publik dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya implementasi kerja sama tersebut di lapangan. Keterbukaan informasi ini dinilai krusial agar nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas di atas kertas.
Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan absennya poin spesifik mengenai penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam kerja sama ini. Mengingat maraknya indikasi praktik KKN yang belakangan muncul ke permukaan namun dinilai masih minim sentuhan tindakan hukum tegas, publik berharap sinergitas antara Pemkab dan Kejari juga menyentuh aspek pencegahan dan penindakan korupsi secara nyata. Dengan adanya transparansi detail MoU, diharapkan tercipta akuntabilitas yang lebih kuat demi mewujudkan Aceh Selatan yang bersih, berkeadilan, dan bermartabat.[Red]











