Rp236 Miliar Anggaran Tak Terserap: Warisan Kegagalan Pj Bupati yang Patut Dievaluasi Secara Administratif dan Hukum

  • Bagikan

SaranNews.Net|Aceh Selatan – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh selatan gagal menyerap Rp236 miliar anggaran publik. 

Dari total Rp1,602 triliun yang dialokasikan, hanya Rp1,366 triliun yang terealisasi. Kegagalan ini terjadi selama periode jabatan Penjabat (Pj) Bupati, yang kini telah digantikan oleh Bupati definitif hasil Pilkada 2024 sejak Februari lalu.

Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi. Ini adalah kegagalan tata kelola keuangan yang berdampak langsung pada rakyat, terutama pada sektor-sektor pembangunan dasar yang tertunda dan pelayanan publik yang stagnan.

Sebagai pengarah dan pengendali TAPD serta OPD, Pj Bupati memegang tanggung jawab penuh atas kelalaian struktural ini. TAPD dan BPKD tidak bekerja dalam ruang hampa, mereka berada langsung di bawah komando kepala daerah. 

Gagalnya perencanaan, buruknya eksekusi, serta minimnya upaya percepatan anggaran menandai lemahnya kepemimpinan fiskal selama periode tersebut.

“Ini bukan hanya soal administrasi,kalau ada indikasi kelalaian serius, apalagi menyebabkan kerugian negara atau merugikan hak publik, maka Pj Bupati harus bertanggung jawab secara hukum,” kata pemehati kebijakan anggaran daerah Alizamzami daerah dalam rilis yang diterima Redaksi SaranNews, Kamis 17 April 2025.

Lebih lanjut, Alizamzami menekankan bahwa status “penjabat” tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum. Jika ada unsur pelanggaran prosedur, pengabaian kewajiban, atau pembiaran terhadap sistem yang tidak berjalan, maka aparat penegak hukum dan lembaga audit seperti BPK atau Inspektorat berhak dan wajib menindaklanjuti.

“Jabatan bisa selesai, tapi tanggung jawab hukum tidak berakhir begitu saja. Rakyat perlu keadilan, bukan sekadar laporan angka,” tambahnya.

Alizamzami menambahkan, perlu dilakukan audit dan evaluasi serius agar permasalahan tersebut terang benderang. Begitupun, DPRK membentuk Panitia Khusus (Pansus) evaluasi LKPJ 2024 untuk mengkaji secara mendalam seluruh kegagalan pelaksanaan anggaran pada masa transisi.

Tidak hanya itu, Inspektorat dan BPK harus melakukan audit kinerja dan audit anggaran khusus tahun 2024, termasuk membuka kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

“Bupati definitif yang saat ini menjabat mengambil langkah korektif cepat terhadap struktur dan kultur birokrasi yang lemah warisan masa Bupati ” sebut Alizamzami.

“Publik berhak mengawal dan menuntut pertanggungjawaban, baik administratif maupun hukum, atas Rp236 miliar yang tak pernah sampai ke rakyat” tutupnya.(*)

                                                                         

                                                                         

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *