Banda Aceh | Sarannews – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya penyimpangan anggaran signifikan di lingkup Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh.
Dari hasil penelusuran terhadap dokumen resmi BPK yang dirilis pada 21 Mei 2025, nilai total penyimpangan pada biro tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.624.270.000,00. Rinciannya meliputi pengadaan barang tanpa bukti serah terima, pembayaran perjalanan dinas fiktif, hingga honorarium ganda untuk pegawai.
Temuan terbesar berada pada pengadaan peralatan inventaris elektronik dan mebel yang dibayarkan penuh meski belum diterima, serta tidak tercatat dalam sistem SIMAK-BMN senilai Rp1,27 miliar.
Selain itu, terdapat perjalanan dinas yang dipertanyakan validitasnya senilai Rp152 juta dan pembayaran honor kegiatan yang melebihi ketentuan senilai Rp192 juta.
Dari keseluruhan temuan tersebut, BPK hanya merekomendasikan pengembalian langsung ke kas daerah sebesar Rp268.209.000. Sisanya masih dalam kategori temuan administratif dan kelemahan sistem pengendalian intern yang harus ditindaklanjuti.
Menanggapi hal ini, Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, mendesak Gubernur Aceh dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Kita tidak bisa membiarkan dana publik dikelola serampangan tanpa konsekuensi. Kami mendorong agar ini ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum jika ada pelanggaran pidana,” tegasnya.
FORUM MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (FORMAKI) juga telah mengeluarkan siaran pers resmi dan menyatakan akan mengawal proses pengembalian dan penindakan atas temuan ini secara transparan.(**)