Revolusi Rujukan Digital: Pasien TBC di Aceh Besar Tak Lagi Perlu Urus Administrasi Berulang Setiap Bulan

ACEH BESAR | SaranNews — Implementasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mulai membawa angin segar bagi efisiensi layanan kesehatan di Aceh Besar. Sejalan dengan raihan prestasi UHC Nasional, sistem rujukan kini bertransformasi menjadi berbasis kompetensi dan serba digital melalui aplikasi Mobile JKN, Kamis (29/1/2026).
Kebijakan baru ini memungkinkan penderita penyakit tertentu, seperti Tuberkulosis (TBC), kanker, dan gangguan jiwa, untuk mendapatkan rujukan langsung ke faskes kompeten tanpa hambatan administratif yang berulang. Rahma (34), salah seorang pasien TBC, mengakui kemudahan ini. “Sekarang lebih praktis karena status rujukan bisa dipantau langsung lewat Mobile JKN, tidak perlu lagi mengurus rujukan ulang setiap bulan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Selain digitalisasi, perluasan akses juga ditunjukkan dengan mulai diterimanya pasien rujukan BPJS di Klinik Kasehat Walafiat Lambaro, sehingga warga memiliki lebih banyak pilihan faskes tanpa harus menumpuk di rumah sakit daerah. Transformasi ini menjadi bukti bahwa predikat UHC Utama yang diraih Pemkab Aceh Besar mulai dirasakan manfaat nyata di ruang tunggu fasilitas kesehatan. (Sr)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait
Semua Berita

DPRA vs Gubernur Aceh: Pergub JKA Picu Konflik Terbuka, Rakyat Terjebak di Tengah

5 Ha Lahan Tidur Dihidupkan: Keuchik Zulkifli Pimpin Tanam Pepaya Madu Dukung Ketahanan Pangan

SKANDAL FISKAL ACEH SELATAN: DUGAAN MALADMINISTRASI MENGUAT

Presiden Prabowo Sahkan Keppres Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK

Menakar Bantahan Pemkab Aceh Selatan Terkait Isu Jual Beli Proyek





