BANDA ACEH | SaranNews – Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Ketetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh yang ditandatangani setelah menyepakati rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Kenaikan ini diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk tingkat inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Masyarakat menyambut positif kebijakan ini, meski disertai catatan kritis. Kenaikan upah diharapkan mampu menambal daya beli yang tergerus oleh naiknya biaya hidup.
“Kenaikan UMP ini memberi sedikit rasa puas, apalagi biaya hidup sekarang makin mahal. Kami berharap perusahaan benar-benar menerapkan UMP sesuai aturan, jangan hanya di atas kertas,” ujar Ikhsan (28), seorang pekerja swasta di Banda Aceh, Selasa (6/1/2026).
Senada dengan Ikhsan, sejumlah warga lainnya berharap pemerintah tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga memperketat kontrol terhadap harga kebutuhan pokok di pasar. Kekhawatiran utama pekerja adalah kenaikan gaji yang langsung “termakan” oleh lonjakan harga barang (inflasi) yang biasanya menyertai pengumuman kenaikan upah.
Penetapan UMP Aceh 2026 ini sejalan dengan tren nasional, di mana sejumlah provinsi lain juga telah mengumumkan penyesuaian upah minimum guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi tahun 2026. [tpi]











