Jantho | SaranNews – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 mencatat sejumlah temuan penting yang menjadi perhatian publik, terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dalam hasil telaah menyeluruh redaksi Sarannews, teridentifikasi bahwa terdapat total nilai kelebihan bayar, kekurangan volume, hingga pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan jumlah signifikan di beberapa dinas, antara lain Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan instansi lainnya. Total indikasi kerugian keuangan daerah yang wajib dikembalikan ke kas daerah mencapai Miliaran Rupiah.
Redaksi sedang melakukan penelusuran terhadap setiap OPD/SKPK secara sistematis dan mendokumentasikan nilai kerugian dan jenis temuannya. Fakta-fakta ini kemudian kami konfirmasi dalam wawancara dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam wawancara tersebut, Sekda menyampaikan bahwa:
“Terkait Rekomendasi BPK itu telah dilaksanakan dan pengembalian uang ke kas daerah sudah dilakukan secara keseluruhan oleh SKPK, sesuai tenggat waktu 60 hari sebagaimana amanat Undang-undang, untuk Informasi yang lebih Kongkrit dan Detailnya bisa hubungi BPKD dan Inspektorat.” ujar Pak Sekda di Ruang kerjanya.
Realisasi Anggaran Tahun 2025 dan Isu Mutasi Pejabat
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa realisasi anggaran tahun ini (2025) masih terus digenjot, dan hingga saat ini serapan anggaran mencapai kisaran 35% hingga 40%.
Menjawab pertanyaan Sarannews terkait kemungkinan adanya mutasi atau penyegaran jabatan, Sekda menyatakan:
“Penyegaran itu tentu dibutuhkan untuk sinkronisasi dengan visi dan misi Pak Bupati saat ini. Namun proses tersebut memerlukan kajian dan persiapan yang matang, dan saat ini sedang dalam tahap proses perizinan dari Kementerian Dalam Negeri, Inshaallah jika tidak ada kendala dalam waktu dekat dapat dilakukan Ujikom atau Job Fit, dan tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan Open bidding“, uajrnya.
Terkait Penggeledahan Kantor Inspektorat
Ketika disinggung perihal adanya penggeledahan kantor Inspektorat Kabupaten oleh pihak Kejaksaan Negeri baru-baru ini, Sekda memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
“Itu sudah masuk ke domain institusi hukum, dan silakan langsung dikonfirmasi kepada pihak terkait, yakni Inspektorat dan Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.
Tuntutan Transparansi dan Tindak Lanjut
Pernyataan sekda tersebut tentu menjadi sinyal positif. Namun, pertanyaan publik tetap harus dijawab dengan transparansi dan bukti konkret. Oleh karena itu, Sarannews akan mengajukan permintaan data resmi ke BPKD dan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan:
- Jumlah nominal pengembalian dari masing-masing SKPK;
- Bukti setoran ke kas daerah atas kelebihan bayar;
- Tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dalam bentuk perbaikan sistem dan sanksi administratif.
Sebagai media yang menjunjung prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, kami memandang bahwa pelaksanaan rekomendasi BPK tidak cukup hanya dengan klaim verbal, tetapi harus dapat diverifikasi dengan dokumen dan laporan yang terbuka untuk publik.
Kami mendesak Pemkab Aceh Besar, melalui BPKD dan Inspektorat, untuk tidak menutup-nutupi informasi ini. Justru di era digital dan keterbukaan saat ini, membangun kepercayaan publik hanya bisa dicapai dengan transparansi data.
Kami juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk turut serta mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK ini agar tidak berakhir menjadi rutinitas formalitas tanpa dampak korektif nyata.(Red)