Rekanan Mengamuk Tuding Tebang Pilih, Ketua DPRK: Kebijakan Bayar Utang Ini “Jahiliyah”!

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Polemik pembayaran utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mencapai titik didih. Kegagalan eksekutif merealisasikan janji pembayaran tahap awal sebesar Rp20 miliar pada Desember 2025 lalu, kini memicu reaksi keras dari para penyedia jasa konstruksi. Tidak hanya rekanan yang meradang, Ketua DPRK Aceh Selatan dibeberapa media lokal bahkan melontarkan kecaman pedas dengan menyebut kebijakan pemerintah daerah saat ini seperti zaman “Jahiliyah”.

Perwakilan rekanan yang tergabung dalam aliansi, Atik dan Safrul, dalam keterangan persnya pada Selasa (6/1/2026), meluapkan kekesalannya terhadap manajemen Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Mereka menuding adanya praktik diskriminasi atau “tebang pilih” yang sangat mencolok dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Kami memegang bukti sah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah masuk ke BPKD sejak 23 Desember 2025, seperti proyek kanopi Pujasera dan rehabilitasi jaringan perpipaan. Namun, hingga tutup buku 31 Desember 2025, pihak keuangan tidak kunjung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ironisnya, ada rekanan lain yang dibayarkan, sementara kami justru ditinggal tanpa kepastian,” tegas Atik.

Kekecewaan ini semakin memuncak setelah para rekanan berupaya menemui Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), namun hanya mendapatkan jawaban yang dianggap tidak masuk akal. Safrul menyebutkan bahwa Plt Bupati mengaku tidak dilibatkan dalam urusan ini dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Kepala Keuangan Samsul Bahri serta Bupati Non-Aktif, H.Mirwan.

“Kami sudah menjumpai Plt Bupati dan ketua DPRK namun jawabannya mengecewakan karena mereka mengaku tidak tahu-menahu.akan tetapi ketua DPRK juga meredam emosi kami yg bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait dalam pembahasan pembayaran tersebut.di karenakan ketua juga tidak tahu bagaimana mekanisme pembayaran tersebut ucap ketua DPRK,” ungkap Atik.

“Bahkan, Plt Bupati menyatakan tidak ikut campur dan tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran utang tersebut. Beliau menyebut urusan ini sepenuhnya berada di tangan Kepala Keuangan dan Bupati Non-Aktif. Ini menunjukkan manajemen pemerintahan yang sangat tidak profesional dan hanya mementingkan kelompok tertentu,” tambahnya.

Atik juga membantah keras alasan Sekda yang menyebut keterlambatan pembayaran akibat menumpuknya berkas SPM. “Alasan SPM menumpuk adalah alibi yang menghina logika. Di era sistem digital saat ini, proses dari SPM ke SP2D seharusnya cepat jika anggarannya memang ada. Jika alasannya karena menumpuk, seharusnya semua macet, tapi faktanya ada yang cair dan ada yang tidak. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menahan hak kami demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” jelas Atik.

Makelar SPM Gagal Fee, SP2D gagal terbit?

Secara terpisah, kepada sarannews, Atik juga menyampaikan bahwa sebelumnya dia dan rekan-rekannya juga pernah ditemui oleh seseorang dari lingkaran kekuasaan berinisial “Hb” menawarkan jasa untuk meloloskan SPM nya dengan fee 10 %, lalu turun jadi 7%, namun Atik meminta 5 persen, tapi tidak ada tanggapan, “lon bg..lon langsung d tawarkan..pon d keun 10 persen.leuh Nyan 7 persen Ku lake 5 persen” apakah karena tidak ada kesediaan kami itu sehingga SP2D  kami tidak diproses?”, tanya Atik.

Reaksi Keras Legislatif

Merespons kisruh ini, Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, tidak dapat menyembunyikan kegeramannya. Ia menilai situasi ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, termasuk lembaga legislatif.

“Kami atas nama lembaga DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas pangkal persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rakyat,” kata Rema.

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyoroti ketidakadilan yang dialami rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan namun dipersulit saat penagihan. Ia menggunakan istilah yang sangat keras untuk menggambarkan buruknya tata kelola tersebut.

“Kebijakan pilih kasih dalam pembayaran utang bagaikan kebijakan jahiliyah sangat kejam tak berprikemanusiaan,” cetus Rema.

Rema juga menagih janji Bupati non-aktif H. Mirwan yang sebelumnya berkomitmen membayar utang Rp20 miliar. “Dimana janji bupati Mirwan dulu membayar utang kepada rekanan Rp20 miliar? Tolong serius dan komitmen membuktikan ucapannya,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut atas desakan rekanan, DPRK Aceh Selatan berencana segera memanggil pejabat BPKD melalui Komisi II untuk membuka data pembayaran secara transparan dan mempertanggungjawabkan kekacauan ini.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *