Rehab Puskesmas Labuhanhaji Hampir Rampung, Publik Pertanyakan Detail Item Pekerjaan yang ‘Samar’

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Labuhanhaji di Kabupaten Aceh Selatan kini menjadi sorotan. Meski pengerjaan di lapangan dikabarkan hampir selesai, publik masih bertanya-tanya mengenai rincian item pekerjaan yang sebenarnya dilakukan oleh rekanan. Ketidakjelasan ini muncul lantaran dokumen pendukung yang tersedia bagi publik dinilai terlalu umum dan tidak memuat rincian volume yang spesifik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek ini dilaksanakan oleh CV. Wendi Pratama. Sesuai papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan dengan Nomor Kontrak 10494454000/SPK-PL/Dinkes.DAU/XI/2025 tertanggal 10 November 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp 187.250.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Menurut informasi yang dihimpun dari keterangan pihak Puskesmas Labuhanhaji, aktivitas pengerjaan fisik di lokasi sudah dimulai sejak sekitar dua minggu yang lalu. Progres di lapangan pun disebut-sebut sudah hampir rampung, mengingat jangka waktu pelaksanaan yang memang relatif singkat.

Namun, kecepatan pengerjaan ini justru memicu kekhawatiran terkait transparansi. Penelusuran terhadap dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan” yang tersedia di laman LPSE menunjukkan bahwa deskripsi pekerjaan hanya ditulis secara garis besar. Dalam dokumen tersebut, ruang lingkup pekerjaan hanya mencantumkan daftar umum seperti: Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Plesteran Plat Dag, Pekerjaan Lantai & Pas. Granit, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Plafond, Pengecatan, dan Instalasi Listrik.

Tidak adanya rincian mendetail mengenai bagian mana saja yang direhab atau berapa volume material yang digunakan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut dinilai menjadi celah rawan. Publik menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, khususnya dugaan praktik pengurangan volume pekerjaan yang sulit dideteksi oleh pengawas eksternal maupun masyarakat.

“Kalau dokumennya cuma bilang ‘pekerjaan atap’ atau ‘pengecatan’ tanpa rincian berapa meter atau di ruangan mana, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Ini sangat rawan dimainkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Analisis Dokumen: berikut adalah poin-poin teknis yang ditemukan dari file yang memperkuat argument Dokumen yang “Samar”:

  1. Ketidaksesuaian Informasi Detail: Papan plang sudah memuat nilai kontrak yang spesifik (Rp 187.250.000), namun dokumen PDF hanya memberikan daftar “judul besar” pekerjaan (No I s.d VIII) tanpa ada satu pun angka volume (m2/m3) atau spesifikasi material. Ini validasi kuat untuk “dokumen samar”.
  2. Timeline yang Ketat: Papan nama menyebutkan kontrak tanggal 10 November 2025. Jika pengerjaan dimulai 2 minggu lalu (sekitar akhir November) dan sekarang sudah hampir siap, artinya pengerjaan dilakukan sangat cepat (kurang dari durasi maksimal 60 hari kalender yang ada di dokumen). Kecepatan ini wajar dicurigai jika pengawasannya lemah.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan selaku pemilik anggaran untuk lebih transparan membuka rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau spesifikasi teknis yang sesungguhnya, guna menepis kecurigaan adanya “permainan” dalam proyek fasilitas kesehatan tersebut.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *