Rehab Pendopo Bupati Aceh Selatan Rampung, Wujud Fisiknya “Kangkangi” Pergub Nomor 13 Tahun 2023

  • Bagikan

Oleh: T Sukandi

Pengerjaan fisik proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Selatan yang didanai uang rakyat mencapai Miliaran Rupiah kini telah dinyatakan rampung pada akhir tahun 2025 lalu. Namun, berdirinya bangunan baru ini justru menyisakan ironi besar bagi masyarakat Aceh Selatan. Alih-alih menjadi ikon kebanggaan yang memancarkan kewibawaan adat, wujud akhir bangunan tersebut malah menjadi bukti nyata ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pelestarian budaya. Bangunan itu berdiri tegak dengan desain yang diduga kuat secara telanjang mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 13 Tahun 2023 tentang Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung.

Masyarakat kini disuguhi pemandangan sebuah gedung yang terkesan kaku, “kotak”, dan sangat modernis, jauh dari filosofi arsitektur Aceh yang sarat makna. Ornamen garis-garis vertikal berwarna merah, putih, dan kuning yang mendominasi fasad depan justru membuatnya terlihat seperti bangunan komersial biasa, bukan selayaknya kediaman resmi kepala daerah di Tanah Rencong. Atap yang menjadi mahkota identitas bangunan Aceh tidak terlihat menonjol, dan nuansa Rumoh Aceh seakan lenyap ditelan gaya minimalis yang dipaksakan. Ini adalah sebuah kemunduran estetika dan budaya yang sangat disayangkan.

Padahal, Pergub Nomor 13 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 19 Mei 2023 memiliki mandat yang tegas dan mengikat. Aturan ini mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan arsitektur berciri khas adat pada bangunan gedung kantor pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuannya adalah memperkuat identitas ke-Aceh-an di tengah gempuran modernisasi. Dengan selesainya bangunan ini tanpa revisi desain yang berarti, terlihat jelas bahwa pihak Dinas PUPR, Konsultan Perencana, hingga Pengawas, abai terhadap perintah regulasi tersebut sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian akhir (PHO).

Kondisi ini menjadi “tamparan keras” bagi Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Selatan. Sebagai lembaga yang dimandatkan untuk menjaga marwah adat, MAA terkesan kecolongan atau bahkan melakukan pembiaran. Publik mempertanyakan, di mana peran MAA saat proses perencanaan berlangsung? Mengapa bangunan sepenting Pendopo Bupati bisa lolos dibangun tanpa sentuhan identitas daerah yang kuat? Kini, setelah bangunan itu jadi, MAA tidak boleh lagi berdiam diri.

Kami mendesak MAA Aceh Selatan untuk segera turun ke lapangan melakukan audit budaya terhadap bangunan yang sudah jadi tersebut. MAA harus berani menyatakan sikap apakah desain final ini memenuhi standar “Arsitektur Berciri Khas Adat” seperti yang diamanatkan Pergub atau tidak. Jika terbukti melanggar, MAA wajib merekomendasikan langkah korektif, baik berupa penambahan ornamen adat yang signifikan atau memberikan sanksi moral kepada para perencana yang telah menghilangkan wajah Aceh Selatan dari gedung simbol kekuasaan tersebut.

Jangan sampai proyek yang menelan anggaran besar ini hanya menyisakan bangunan “bisu” yang asing di mata rakyatnya sendiri. Pembangunan fisik boleh selesai, tetapi pertanggungjawaban terhadap pelestarian identitas budaya tidak boleh berhenti. Pendopo Bupati adalah wajah daerah; jika wajah itu tidak lagi mencerminkan adat kita, lantas identitas apa yang hendak kita banggakan kepada generasi mendatang?[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *