ACEH SELATAN | SaranNews – Lembaga Swadaya Masyarakat FORMAKI (Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyoroti kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak mencerminkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Berdasarkan data realisasi APBD hingga November 2025 (SIKD per 8 November 2025), FORMAKI menemukan sejumlah indikator kritis yang menunjukkan lemahnya efektivitas penggunaan anggaran publik.
Belanja Modal Seret, Pembangunan Fisik Mandek
Dari total APBD sebesar Rp 1,479 triliun, realisasi belanja baru mencapai 57,05 persen, dengan belanja modal hanya 12,94 persen. Padahal, belanja modal merupakan indikator utama yang mencerminkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Ini anomali serius. Jika menjelang akhir tahun realisasi belanja modal di bawah 20 persen, berarti mesin pembangunan Aceh Selatan sedang mati suri,” tegas Ketua FORMAKI, Alizamzam, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (9/11/2025).
Menurutnya, keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya manajemen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), terutama di sektor infrastruktur dan pengadaan barang/jasa. FORMAKI juga mencurigai adanya penundaan tender yang disengaja menjelang akhir tahun, yang berpotensi menjadi pola untuk menutupi proyek-proyek fiktif atau kegiatan tidak berjalan.
PAD dan Pajak Daerah di Bawah Standar
FORMAKI menilai, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum menunjukkan kinerja optimal. Dari pagu Rp 231,41 miliar, realisasi baru mencapai Rp 127,34 miliar (55,03 persen). Komponen paling lemah terdapat pada Pajak Daerah, yang hanya terealisasi 24,55 persen dari target.
“Capaian pajak daerah yang rendah ini tidak sekadar soal teknis, tapi soal integritas. Ada potensi kebocoran penerimaan dan lemahnya pengawasan terhadap potensi pajak hotel, restoran, retribusi, serta parkir,” ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks anti-korupsi, rendahnya realisasi pajak bisa menjadi indikasi fraud administratif mulai dari penetapan target yang tidak realistis, hingga pemungutan yang tidak tercatat secara akurat di kas daerah.
Belanja Hibah dan Bansos Tak Transparan
Selain belanja modal dan pajak daerah, FORMAKI juga menyoroti sektor hibah dan bantuan sosial yang realisasinya terbilang rendah dan tidak jelas. Dari total anggaran hibah Rp 66,67 miliar, baru terealisasi Rp 8,71 miliar (13,07 persen), sedangkan bantuan sosial baru 45,89 persen.
“Penyaluran hibah dan bansos yang tidak transparan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan menjelang tahun politik. Kita khawatir ada alokasi simbolik untuk kelompok tertentu tanpa verifikasi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Belanja Pegawai Dominan, Rakyat Tidak Merasakan Dampak
Sementara itu, belanja pegawai justru menjadi pos dengan serapan tertinggi, mencapai 66,87 persen atau sekitar Rp 381,38 miliar dari total pagu Rp 570,33 miliar. Kondisi ini menegaskan bahwa sebagian besar APBD masih terserap untuk pembiayaan birokrasi, bukan pembangunan publik.
“APBD Aceh Selatan hari ini lebih banyak memberi makan birokrasi daripada rakyat. Ini adalah bentuk distorsi fungsi fiskal daerah,” tegas FORMAKI dalam pernyataannya.
Desakan Audit dan Transparansi
Atas temuan tersebut, FORMAKI mendesak BPK dan Inspektorat Aceh Selatan untuk segera melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap:
- Realisasi belanja modal dan hibah 2025;
- Pelaksanaan program yang menggunakan dana transfer pusat (TKDD);
- Mekanisme penerimaan pajak daerah yang dinilai tidak transparan.
Selain itu, FORMAKI juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membuka data DPA dan LPSE tiap SKPK kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
APBD Tidak Lagi Jadi Alat Kesejahteraan
“Postur APBD 2025 menunjukkan disfungsi anggaran: belanja modal rendah, PAD lemah, dan birokrasi boros. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal moral pemerintahan. FORMAKI akan mengawal dan bila perlu menyerahkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan,” tutup Zamzam.
Dengan kondisi tersebut, FORMAKI menilai APBD Aceh Selatan Tahun 2025 gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen kesejahteraan publik dan pemerataan pembangunan, serta berpotensi melahirkan masalah akuntabilitas dan maladministrasi di tubuh pemerintah daerah.[red]












