Realisasi Anggaran Aceh Selatan Kritis, Belanja Modal Nyaris Nol di Tengah Sorotan Tajam BPK

  • Bagikan

TAPAKTUAN – sarannews | Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 berada di titik yang sangat mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi anggaran menunjukkan angka yang sangat rendah, terutama pada pos Belanja Modal yang realisasinya bahkan tidak mencapai satu persen. Kondisi ini seolah menjadi puncak gunung es dari masalah pengelolaan keuangan yang telah menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.

Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 10 Agustus 2025, penyerapan belanja daerah secara keseluruhan baru mencapai 36,64% dari total pagu anggaran. Angka yang paling mencolok adalah realisasi Belanja Modal yang hanya sebesar 0,64% atau Rp1,01 miliar dari alokasi Rp158,17 miliar. Ini menandakan bahwa hingga delapan bulan tahun berjalan, program-program pembangunan infrastruktur untuk publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya nyaris tidak tersentuh.

Lambatnya laju belanja ini diiringi oleh kinerja pendapatan yang juga lesu. Realisasi pendapatan daerah baru mencapai 38,00%, dengan penerimaan dari sektor Pajak Daerah menjadi salah satu yang terendah, yakni hanya 19,89%. Rendahnya realisasi pendapatan dan belanja ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

Cerminan Temuan BPK Tahun Lalu

Persoalan pada tahun 2025 ini tampak berkorelasi kuat dengan temuan fundamental BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Selatan Tahun 2024. Meskipun BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tersebut disertai “Penekanan Suatu Hal” pada dua isu krusial.

Pertama, BPK menyoroti adanya penyalahgunaan dana earmarked (dana peruntukan khusus) sebesar lebih dari Rp132 miliar yang menyebabkan kas daerah lebih rendah dari seharusnya. Kedua, BPK mencatat adanya lonjakan Utang Belanja hingga mencapai Rp184 miliar, yang dinilai tidak akan mampu dilunasi oleh pemerintah daerah dan berisiko menimbulkan gugatan hukum.

Temuan BPK tersebut secara gamblang menunjukkan adanya kelemahan kronis dalam manajemen kas dan penyusunan anggaran yang tidak realistis. Para pengamat menilai, krisis realisasi di tahun 2025 ini merupakan dampak langsung dari masalah-masalah tersebut. Ketika kas daerah tergerus untuk penggunaan yang tidak semestinya dan pemerintah terbebani utang belanja dari tahun sebelumnya, kemampuan keuangan untuk mengeksekusi program tahun berjalan menjadi sangat terbatas.

Rekomendasi BPK pada Juni 2025 lalu, yang meminta Bupati Aceh Selatan untuk menetapkan kebijakan rasionalisasi belanja dan memprioritaskan penyelesaian utang, kini menjadi sangat relevan. Jika tidak ada langkah-langkah percepatan yang drastis dan perbaikan mendasar dalam pengelolaan keuangan, Kabupaten Aceh Selatan tidak hanya berisiko gagal mencapai target pembangunan tahun ini, tetapi juga dapat terperosok lebih dalam pada masalah keuangan yang lebih pelik.[Red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *