Ratusan Massa FORMAT Geruduk Kantor Bupati Aceh Singkil, Beri Penghargaan “Khayalan Tinggi”

  • Bagikan

ACEH SINGKIL | SNN – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil pada Selasa (10/3/2026). Aksi yang berlangsung selama tiga jam, tepatnya mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB, ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik keras masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di bawah kepemimpinan Bupati Sapriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman.

Dalam pantauan di lapangan, para peserta aksi membawa berbagai atribut demonstrasi, termasuk sebuah keranda mayat yang dijadikan simbol “matinya harapan masyarakat” terhadap sejumlah janji serta program pembangunan yang dinilai belum terealisasi secara maksimal. Koordinator Aksi FORMAT , Mahmud Padang, dalam orasinya menegaskan bahwa kepemimpinan daerah saat ini dianggap belum mampu menjawab berbagai persoalan krusial yang dihadapi warga, mulai dari isu pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan, hingga transparansi dalam kebijakan publik.

Sebagai bentuk sindiran tajam, massa secara simbolis memberikan “penghargaan rekor miring” dengan kategori “Bupati dengan Khayalan Tinggi di Dunia” kepada Bupati Aceh Singkil. Pemberian predikat unik ini disebut sebagai bentuk kritik terhadap sejumlah janji maupun pernyataan bupati yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Melalui tuntutannya, massa mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius menjalankan program kerja, melakukan evaluasi kinerja menyeluruh, serta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat.

Meskipun diwarnai dengan orasi yang menggebu-gebu, aksi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan unsur terkait ini berlangsung dengan tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri pada pukul 13.30 WIB. Pihak FORMAT menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah dan tidak menutup kemungkinan untuk kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan perhatian serius.

Secara hukum, penyampaian pendapat ini didasari oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik.[red]

Penulis: zamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *