PWI Aceh Kecam Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Dinilai Abaikan UU Pers dan Ancam Kemerdekaan Jurnalistik

  • Bagikan
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin

BANDA ACEH | SNN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh melontarkan kritik keras terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, sebagai saksi terkait karya jurnalistik yang ia tulis. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tindakan tersebut bukan hanya keliru secara prosedur, tetapi juga mencerminkan pengabaian serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi insiden tersebut, Nasir menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Kami menghormati proses hukum. Namun pemanggilan wartawan terkait produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers,” tegas Nasir. Ia mengingatkan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam menangani perkara pers, mengesampingkan hukum umum seperti ketentuan pidana lainnya.

PWI Aceh juga menyoroti potensi ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Aceh, akibat pemanggilan ini yang berpotensi menjadi preseden buruk. Nasir menyatakan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers, yang memberikan kewenangan untuk menolak mengungkap identitas narasumber maupun memberikan keterangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik. “Wartawan dilindungi undang-undang. Mereka tidak bisa dipaksa hadir atau memberikan keterangan yang berpotensi membuka sumber informasi. Ini prinsip dasar dalam jurnalisme,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Nasir mengingatkan aparat penegak hukum bahwa dalam sengketa pers, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalis di lapangan. “Jangan sampai aparat penegak hukum justru keliru menempatkan tanggung jawab. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tambahnya. Dengan merujuk pada ketentuan UU Pers, PWI Aceh secara tegas menyatakan bahwa wartawan yang bersangkutan tidak wajib memenuhi panggilan tersebut. “Wartawan berhak menolak. Tidak perlu hadir jika pemanggilan itu berkaitan langsung dengan karya jurnalistiknya,” tegas Nasir.

Dari pihak redaksi, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap wartawannya oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan menyayangkan cara pemanggilan yang dinilai tidak profesional. “Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan. Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” ujarnya. Nazar mendesak aparat penegak hukum agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi pers sebelum mengambil langkah hukum. “Jangan sampai aparat terkesan gegabah. Ini menyangkut marwah profesi wartawan dan kebebasan pers,” katanya didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni.

Sebagai penutup, PWI Aceh mendesak seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk kembali memahami dan menghormati UU Pers sebagai landasan utama penanganan sengketa jurnalistik. Langkah keliru dinilai dapat mencederai profesi wartawan dan mengancam kebebasan berekspresi. “Jika ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun wartawan bisa dipanggil dan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Ini tidak boleh terjadi,” tutup Nasir.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *