SaranNews.Net – Lama tidak terdeteksi, aktivitas PT Mifa Bersaudara yang melintasi jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menjadi sorotan.
Perusahaan tambang batubara ini diduga melakukan mobilisasi alat berat dan angkutan tambang tanpa izin resmi maupun koordinasi dengan pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani, S.AB., menyatakan geram dengan sikap PT Mifa.
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat wajib mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami sudah lama mencari data dan dokumen serta titik koordinat, ternyata PT Mifa menggunakan jalan Pemda tanpa izin. Ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Ahmad Yani saat ditemui awak media.
Ahmad Yani menambahkan, penggunaan fasilitas umum oleh perusahaan harus melalui mekanisme perizinan yang jelas, termasuk izin dari pemerintah daerah dan konsultasi dengan masyarakat sekitar.
Jika dugaan ini benar, maka PT Mifa bisa dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku dan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Pemkab Aceh Barat akhirnya menindaklanjuti temuan ini dengan memasang plang penanda di lokasi.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh bidang aset Pemkab Aceh Barat menemukan adanya jalur crossing jalan milik Pemda yang digunakan oleh PT Mifa.
Tak hanya itu, dugaan bahwa perusahaan telah menggunakan jalur ini selama puluhan tahun tanpa izin resmi semakin memperkuat tuntutan agar ada pertanggungjawaban.
Jika benar pelanggaran ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka perusahaan harus dituntut untuk membayar ganti rugi atas penggunaan jalan tersebut.
Ke depan, DPRK menegaskan bahwa sistem penggunaan fasilitas umum oleh perusahaan harus lebih tertata.
“Kita harus sepakati mekanisme yang jelas, misalnya sistem sewa yang sesuai dengan fungsi. Kalau jalan digunakan, maka sewa harus dihitung berdasarkan per metrik ton yang melintas. Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan tanpa kompensasi yang seharusnya,” ujar Ahmad Yani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mifa belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.|AF










